periskop.id - Proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2026 sudah praktis dan bisa dilakukan secara online. Peserta dapat mengajukan pencairan langsung melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) ataupun laman resmi Lapak Asik.

Apa itu program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan?

Berdasarkan informasi dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program jaminan sosial yang menjadi hak seluruh peserta, baik pekerja penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU).

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015, manfaat JHT dapat dicairkan secara penuh saat peserta telah mencapai usia 56 tahun.

Kebijakan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2026

Penghapusan syarat paklaring menjadi upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk membuat proses klaim JHT lebih praktis. Dulu, banyak peserta terhambat karena perusahaan sudah tidak beroperasi, sulit dihubungi, atau lama dalam mengurus surat keterangan kerja. Sekarang, peserta cukup menggunakan data kepesertaan dan identitas diri yang sah tanpa perlu paklaring lagi.

Aturan ini berlaku bagi peserta yang:

  • Mengundurkan diri dari perusahaan dan tidak kembali bekerja.
  • Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan belum mendapatkan pekerjaan kembali.
  • Meninggalkan Indonesia secara permanen (Kewarganegaraan menjadi WNA).

Syarat Dokumen Pencairan JHT 2026

Untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2026, peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan, antara lain:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
  • Buku tabungan milik peserta (untuk proses pencairan).
  • Kartu keluarga (KK).
  • Nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

Langkah-langkah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan peserta untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya sebagai berikut:

Cara Klaim JHT di Aplikasi JMO

  • Unduh dan instal aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
  • Masuk (login) menggunakan email dan kata sandi yang sudah terdaftar
  • Pilih menu “Klaim JHT” pada halaman Jaminan Hari Tua.
  • Pastikan terdapat tiga tanda centang hijau pada halaman “Pengajuan Klaim JHT”.
  • Klik tombol “Selanjutnya” untuk melanjutkan proses.
  • Pilih alasan pengajuan pada menu “Sebab Klaim”, lalu klik “Selanjutnya”.
  • Periksa kembali data diri, kemudian klik “Sudah” jika sudah sesuai.
  • Tekan tombol “Ambil Foto” dan lakukan swafoto sesuai petunjuk.
  • Masukkan data NPWP, nama bank, serta nomor rekening yang masih aktif.
  • Klik “Selanjutnya”.
  • Sistem akan menampilkan jumlah saldo JHT yang akan dicairkan.
  • Cek kembali data dan nominal saldo, lalu klik “Konfirmasi” jika sudah benar
  • Pengajuan klaim JHT berhasil diajukan dan sedang diproses.

Cara Klaim JHT di Website Lapak Asik

  • Peserta dengan saldo di atas Rp10 juta dapat mengajukan klaim melalui layanan Lapak Asik.
  • Akses situs resmi Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Isi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Sistem akan melakukan verifikasi untuk memastikan kelayakan klaim.
  • Jika lolos verifikasi, peserta akan diminta melengkapi data sesuai petunjuk di portal.
  • Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
  • Setelah proses selesai, peserta akan menerima notifikasi berisi jadwal serta kantor cabang yang ditunjuk.
  • Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal.
  • Setelah semua tahapan selesai, dana JHT akan ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan.

Catatan Penting Sebelum Klaim JHT

  • Pastikan status kepesertaan masih aktif. Jika iuran sudah lama tidak dibayarkan, segera lakukan pembayaran agar proses klaim berjalan lancar.
  • Siapkan seluruh dokumen sejak awal untuk menghemat waktu dan menghindari kendala saat pengajuan.
  • Ketahui nomor KPJ (kartu peserta Jamsostek) karena nomor ini diperlukan saat mengisi formulir klaim.
  • Tetap waspada terhadap penipuan. Hindari memberikan data pribadi atau mengirim uang kepada pihak yang mengaku sebagai BPJS Ketenagakerjaan.