Data Kemnaker: PHK Nasional Tembus 43.805 Orang
Kemnaker catat 43.805 pekerja kena PHK dalam tujuh bulan pertama 2026. Jawa Barat jadi provinsi dengan angka PHK tertinggi se-Indonesia.

Periskop.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 43.805 pekerja di Indonesia terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang Januari-Juli 2026. Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka PHK tertinggi selama periode tersebut.
Berdasarkan data Satudata Kemnaker, jumlah pekerja ter-PHK di Jawa Barat mencapai 8.830 orang. Angka itu setara 20,16% dari total kasus PHK nasional pada periode Januari hingga Juli 2026.
"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini, menurut provinsi domisili tenaga kerjanya, paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,16 persen dari total tersebut," tulis Kemnaker dalam laporan di situs Satudata Kemnaker, Kamis (20/8).
Jawa Timur menempati posisi kedua dengan 4.781 pekerja terkena PHK. Banten mengekor di posisi ketiga dengan 4.767 pekerja.
DKI Jakarta berada di urutan keempat dengan 3.190 pekerja, disusul Jawa Tengah dengan 3.074 pekerja. Kelima provinsi ini mendominasi daftar wilayah dengan kasus PHK terbanyak secara nasional.
Situasi berbeda terjadi di sejumlah provinsi lain, yang justru mencatatkan angka PHK jauh lebih rendah. Gorontalo tercatat sebagai provinsi dengan kasus PHK paling sedikit, hanya 40 pekerja.
Maluku menyusul dengan 45 pekerja terkena PHK, sementara Sulawesi Barat mencatat 57 kasus. Maluku Utara dan Nusa Tenggara Timur melengkapi daftar lima provinsi dengan PHK terendah, masing-masing 61 dan 82 pekerja.
Kemnaker menegaskan, data tersebut tidak mencakup pekerja yang kehilangan pekerjaan karena mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, maupun meninggal dunia.
Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Aturan tersebut diperkuat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Dengan demikian, data PHK yang dirilis Kemnaker murni menggambarkan pemutusan hubungan kerja akibat kebijakan perusahaan. Kasus di luar kategori tersebut, seperti pengunduran diri atau pensiun, dihitung terpisah dalam skema jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.