periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menertibkan praktik penagihan utang dengan menitikberatkan tanggung jawab pada kreditur atau pihak pemberi pinjaman yang menunjuk penagih. Hal ini disampaikan menyusul insiden pengeroyokan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis malam (11/12), yang mengakibatkan dua penagih utang meninggal dunia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan bahwa OJK sebenarnya telah memiliki ketentuan yang mengatur tata cara penagihan kepada konsumen.

Ketentuan tersebut tertuang dalam POJK No. 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini mengatur batasan yang tegas, termasuk prosedur serta mekanisme penagihan yang wajib dijalankan secara benar dan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Mahendra menyebutkan, dari aspek perlindungan konsumen, OJK sejak awal telah menetapkan standar bagaimana proses penagihan seharusnya dilakukan agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Namun demikian, ia menilai penanganan kasus Kalibata sudah masuk ke ranah hukum pidana dan berada dalam kewenangan aparat penegak hukum.

"Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu penegakan hukum," ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa (16/12). 

Meski begitu, OJK tetap membuka kemungkinan untuk melakukan penertiban lanjutan terhadap praktik penagihan, khususnya terkait pertanggungjawaban pihak yang memberikan penugasan. Mahendra menekankan bahwa pemberi pinjaman atau kreditur tidak diperbolehkan melepaskan tanggung jawab kepada pihak ketiga yang menjalankan penagihan atas nama mereka.

Menurutnya, OJK akan mengkaji apakah masih terdapat celah dalam regulasi maupun kebutuhan penguatan pengawasan tambahan guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

Sebelumnya, pada 12 Desember 2025 Polri menetapkan enam anggota kepolisian sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di Kalibata. Keenam tersangka tersebut adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.

Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa utang sepeda motor menjadi pemicu terjadinya pengeroyokan dan perusakan yang menewaskan penagih utang atau mata elang (matel) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12) malam.

Disebutkan, pemilik kendaraan belum menerima uang sepeser pun sehingga meminta bantuan rekannya untuk melakukan penagihan. Namun, dua penagih berinisial MET dan NAT justru menjadi korban pengeroyokan hingga meninggal dunia.