periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) menyusul dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit oleh debt collector di Serang. Pemanggilan itu dilaksanakan pada Senin (8/6).
Dari pertemuan tersebut, OJK menyampaikan sejumlah tuntutan kepada TAFS. Perusahaan diminta mengevaluasi kerja sama dengan penyedia jasa penagihan pihak ketiga guna memastikan seluruh proses berjalan profesional dan tidak menyalahi aturan.
"Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku," tulis OJK dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (9/6).
Tak hanya evaluasi kerja sama, TAFS juga diwajibkan menyerahkan data, dokumen, serta klarifikasi lengkap untuk keperluan pengawasan OJK. Perusahaan turut diminta menelaah secara internal pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan.
OJK juga meminta TAFS memperkuat mekanisme pengawasan penagihan, baik terhadap tenaga penagihan internal maupun mitra pihak ketiga. Perusahaan diminta pula mengelola komunikasi publik secara profesional dan proporsional demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan.
Terkait potensi sanksi, OJK menegaskan pengawasan terhadap tindak lanjut TAFS akan terus diperketat. "OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut yang dilakukan oleh PT TAFS. Dalam hal berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya," terang OJK.
OJK menegaskan seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Pelaku usaha juga dinilai harus menanggung tanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang mereka gunakan dalam proses penagihan kepada konsumen.
OJK mengingatkan, proses penagihan dilarang menggunakan segala bentuk intimidasi maupun cara yang merendahkan martabat konsumen. "Kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, atau cara lain yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip pelindungan konsumen," tegasnya.
Di sisi lain, OJK turut mengingatkan konsumen untuk mematuhi seluruh kewajiban dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati. Pembayaran angsuran tepat waktu dan larangan mengalihkan objek agunan tanpa persetujuan PUJK menjadi dua poin yang ditekankan regulator.
Pemanggilan TAFS merupakan bagian dari fungsi perlindungan konsumen yang diemban OJK terhadap PUJK. Kasus dugaan pelanggaran debt collector di Serang ini menjadi pemicu langsung klarifikasi tersebut, sekaligus pengingat bagi seluruh industri pembiayaan untuk memperketat pengawasan agen penagihannya. "Masyarakat perlu memastikan kemampuan membayar sebelum mengajukan pembiayaan serta menjaga komitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban selama masa pembiayaan berlangsung," pungkas OJK.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar