Periskop.id - Nama Burhanuddin Abdullah dikabarkan masuk dalam bursa kandidat Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk menggantikan Perry Warjiyo. Ia dikenal sebagai ekonom senior dengan rekam jejak panjang di Bank Indonesia dan pemerintahan.

Melansir laman Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Burhanuddin Abdullah lahir di Garut, Jawa Barat, pada 10 Juli 1947. Ia menempuh pendidikan di Universitas Padjadjaran, kemudian melanjutkan studi ke Michigan State University, Amerika Serikat, serta memperoleh gelar kehormatan dari Universitas Diponegoro.

Kariernya di Bank Indonesia dimulai dari posisi staf, antara lain di bidang kredit produksi serta riset dan statistik. Ia kemudian meniti karier hingga menduduki berbagai jabatan strategis, seperti Wakil Kepala Urusan Riset Ekonomi dan Moneter, Wakil Kepala Urusan Luar Negeri, hingga Direktur Direktorat Luar Negeri Bank Indonesia.

Burhanuddin juga pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia sebelum akhirnya ditunjuk sebagai Gubernur BI pada periode 2003–2008. Pada periode yang sama, ia juga menjadi Gubernur untuk International Monetary Fund (IMF) sebagai perwakilan Indonesia di Washington DC.

Di tingkat internasional, ia memiliki pengalaman sebagai Assistant Executive Director IMF untuk kelompok Asia Tenggara yang mencakup sejumlah negara, serta pernah menjadi staf di Asia Pacific Department IMF di Washington DC.

Selain di bank sentral, Burhanuddin pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada era Presiden Abdurrahman Wahid. Ia juga pernah memimpin Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) selama dua periode, yakni 2003–2006 dan 2006–2008.

Terseret Kasus BLBI hingga Keterlibatan Politik Terkini

Dalam perjalanan kariernya, Burhanuddin Abdullah juga pernah terseret kasus hukum terkait penyalahgunaan dana Bank Indonesia yang berkaitan dengan aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 2008. Kasus tersebut menyeret sejumlah pejabat BI dan menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik saat itu.

Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Burhanuddin. Ia menjalani masa hukuman sebelum akhirnya bebas lebih awal. Perkara tersebut menjadi bagian dari catatan kontroversial dalam perjalanan kariernya di sektor moneter.

Setelah menyelesaikan proses hukum, Burhanuddin kembali aktif dalam berbagai kegiatan ekonomi, termasuk sebagai pembicara, akademisi, serta terlibat dalam organisasi profesi.

Dalam perkembangan terbaru, ia juga tercatat terlibat dalam kegiatan politik nasional. Burhanuddin dipercaya sebagai Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) dalam Pilpres 2024, yang menandai perannya di luar ranah teknokratis ekonomi dan moneter.