banner-sheroes-yoga
Hukum

KPK Sita Uang Tunai Rp2 Miliar dari OTT Bupati Pemalang

KPK menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar sebagai barang bukti dalam OTT Bupati Pemalang. Penyidik masih memetakan aliran dananya.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (22/12/2025). Foto oleh Periskop/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti bernilai fantastis dari Operasi Tangkap Tangan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Uang tunai lebih dari Rp2 miliar diamankan dari rangkaian penindakan di lapangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan uang tunai tersebut beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya dari tangan para terduga pelaku.

"Selain mengamankan 21 orang, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp2 miliar," kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Rabu (29/7).

Pengumpulan bukti belum berhenti di titik itu. Budi menuturkan, penyidik masih terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

"Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini," tegas Budi.

Seluruh barang bukti yang disita kini masuk tahap analisis untuk memetakan alur aliran dana kasus ini.

Operasi tangkap tangan ini sendiri berlangsung di tiga wilayah, yakni Jakarta, Pemalang, dan Purworejo, Jawa Tengah. Total 21 orang diamankan tim penindak KPK dalam operasi tertutup tersebut, termasuk Anom Widiyantoro yang ditangkap di Jakarta.

Dari puluhan orang yang terjaring, penyidik menyaring 12 orang untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK guna pemeriksaan intensif. Lima orang di antaranya diamankan langsung di Jakarta, sementara tujuh lainnya dijemput dari daerah menuju ibu kota. Anom sendiri sudah berada di markas antirasuah sejak Selasa (28/7) malam.

KPK sebelumnya mengungkap dua modus dugaan korupsi dalam kasus ini, yakni jual beli jabatan dan penerimaan fee proyek daerah. Penyelidikan awal mendeteksi indikasi transaksi pengisian jabatan yang kemudian berkembang ke temuan dugaan suap ijon hingga pemerasan terhadap kontraktor swasta.

"Selain mengamankan 21 orang, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp2 miliar," kata Budi Prasetyo.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Anom Widiyantoro, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan korupsi pemalang dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.