banner-sheroes-yoga
Perbankan

OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, Genap 14 Bank Tutup di 2026

OJK resmi mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta di Bali, menambah daftar bank tutup sepanjang 2026 jadi 14 unit.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ilustrasi Logo OJK. Foto oleh OJK
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta yang berlokasi di Kuta, Badung, Bali. Pencabutan ini membuat jumlah bank yang tutup sepanjang 2026 bertambah menjadi 14 unit.

OJK menyebutkan, langkah tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," tulis OJK dalam siaran pers, dikutip Jumat (18/9).

Persoalan BPR Pasarraya Kuta sebenarnya sudah terdeteksi sejak 4 September 2025. Saat itu OJK menetapkan bank tersebut berstatus BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12%.

Rencana tindak penyehatan sempat disusun manajemen BPR Pasarraya Kuta, namun realisasinya tidak berjalan mulus.

"Dengan demikian selama masa BDP, upaya PT BPR Pasarraya Kuta belum dapat memberikan hasil yang signifikan dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas BPR," terang OJK.

Status bank kemudian dinaikkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 2 September 2026. OJK menjelaskan, kenaikan status ini diambil setelah pengurus dan pemegang saham diberi waktu untuk melakukan penyehatan permodalan dan likuiditas, sesuai Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR.

Upaya penyehatan itu pun tetap gagal dijalankan pengurus dan pemegang saham. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya memutuskan cara penanganan bank dalam resolusi lewat likuidasi, sekaligus meminta OJK mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 125/ADK3/2026.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta berdasarkan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023. OJK juga mengimbau nasabah agar tetap tenang karena dana masyarakat di BPR dijamin LPS sesuai aturan yang berlaku.

Sebelum kasus ini, OJK sudah mencabut izin usaha 13 bank lain sepanjang 2026. Deretan bank yang tutup itu tersebar di berbagai provinsi, mulai dari Sumatra Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, hingga Bekasi dan Cianjur, dengan periode pencabutan izin dari Januari hingga September 2026.

"Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," tegas OJK.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.