OJK: Demutualisasi BEI Tak Kurangi Kewenangan Pengawasan
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi tegaskan demutualisasi BEI tidak mengurangi kewenangan pengawasan OJK, independensi bursa tetap dijaga.

Periskop.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi menegaskan proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia tidak akan mengurangi kewenangan pengawasan OJK. Penegasan ini disampaikan dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027.
Friderica mengungkap kemungkinan kepemilikan saham bursa efek oleh sejumlah lembaga negara pasca demutualisasi. Ia menegaskan independensi bursa sebagai prinsip yang harus tetap dijaga meski terjadi perubahan struktur kepemilikan tersebut.
"Dalam pelaksanaan demutualisasi ini, termasuk apabila saham bursa efek dimiliki oleh pihak lain seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara seperti yang disebut di dalam undang-undang, tentunya satu hal yang juga menjadi concern kita semua adalah independensi bursa efek akan tetap menjadi prinsip yang harus kita jaga bersama," kata Friderica dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027, Jakarta, Jumat (14/8).
Ia menegaskan secara eksplisit bahwa kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi bursa efek tidak akan berkurang meski struktur kepemilikan berubah. Friderica menyampaikan hal ini sebagai jaminan kepastian regulasi bagi pelaku pasar modal.
"Perlu kami tegaskan bahwa demutualisasi tidak mengurangi kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi bursa efek," tegas Friderica.
Ia menjelaskan komitmen OJK menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara penuh demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pasar modal Indonesia. Penegasan ini disampaikan Friderica sebagai bagian dari penjelasan mengenai proses demutualisasi BEI. Konferensi pers ini digelar usai penyampaian keterangan pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2027 oleh Presiden Prabowo Subianto di hadapan DPR RI.
"OJK akan tetap melaksanakan fungsi pengaturan pengawasan secara penuh untuk memastikan pasar modal Indonesia berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan dan juga perundang-undangan berlaku," pungkas Friderica.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Friderica Widyasari Dewi, Otoritas Jasa Keuangan / OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI), demutualisasi, RAPBN 2027, Nota Keuangan, dan Sidang Tahunan MPR dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.