iklan periskop
Koperasi

Koperasi Kini Resmi Bisa Kelola Pertambangan Mineral dan Batu Bara

Menkop Ferry Juliantono umumkan koperasi kini bisa kelola tambang hingga 2.500 hektare, menandai era baru peran koperasi dalam sektor strategis nasional.

10 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Koperasi Kini Resmi Bisa Kelola Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono (tengah) didampingi Ketua Dewan Penasehat Dekopin sekaligus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak (kiri), Ketua Umum Dekopin Bambang Haryadi (kanan), Rabu (8/10). ANTARA/Harianto
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Untuk pertama kalinya dalam sejarah, koperasi di Indonesia mendapat kesempatan mengelola tambang dan mineral dengan luas konsesi hingga 2.500 hektare. Kebijakan ini disampaikan Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, dalam acara pengukuhan Badan Pengelola Pusat Informasi Perkoperasian (BP-PIP) Dekopin masa bakti 2025–2030 di Jakarta, Rabu (8/10) malam.

Ferry menjelaskan, peluang tersebut hadir setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batu bara. 

“Itu sebagai tindak lanjut keluarnya Undang-Undang Mineral Batu Bara. Untuk pertama kali dalam sejarahnya koperasi boleh mengelola tambang dan mineral sampai dengan seluas 2.500 hektare,” ujarnya dilansir dari Antara, Kamis (9/10).

Menurut Ferry, aturan baru ini membuka jalan bagi koperasi untuk memiliki izin usaha pertambangan secara resmi. Hal ini menandai era baru keterlibatan koperasi dalam sektor strategis yang selama ini didominasi perusahaan besar. Pemerintah, katanya, ingin memperkuat posisi koperasi agar mampu bersaing di industri pertambangan nasional.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga membuka peluang lebih luas bagi entitas nasional, termasuk koperasi, untuk berperan aktif dalam pengelolaan sumber daya alam. 

“Jadi nanti akan ada pengusaha-pengusaha batu bara yang lahir dari ruangan ini, dari gerakan koperasi,” tutur Ferry.

Optimisme juga disampaikan Ferry terhadap kepemimpinan Ketua Umum Dekopin, Bambang Haryadi, yang diyakini mampu membimbing koperasi agar mengelola izin konsesi pertambangan secara profesional. Pemerintah berkomitmen mendukung melalui peningkatan kapasitas manajerial, akses permodalan, dan kolaborasi lintas sektor.

Dengan peluang ini, Ferry berharap koperasi dapat melahirkan pelaku usaha tambang yang tangguh, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama. Semangat gotong royong yang menjadi dasar gerakan koperasi diharapkan mampu menghadirkan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat luas.

“Saya harapkan gerakan koperasi melalui Dewan Koperasi Indonesia dengan bimbingan dari Kementerian Koperasi dan dukungan dari banyak pihak, kita akan lahirkan koperasi-koperasi yang akan bisa sehebat, sekaya para pengusaha-pengusaha tambang dan mineral yang sudah ada,” tegas Ferry.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai pertambangan, dan tambang batu bara dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.