periskop.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait isu skema bagi hasil sektor pertambangan mineral dan batu bara dengan porsi 70% untuk negara dan 30% untuk perusahaan. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan, rencana tersebut belum final dan masih dalam tahap pengkajian di level internal.
Yuliot memaparkan, usulan skema bagi hasil itu kini tengah didalami oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba). Pemerintah, menurutnya, perlu menghitung secara matang agar kebijakan ini mampu mendongkrak penerimaan negara sekaligus menjamin kepastian bagi pelaku usaha tambang.
"Masih dalam pembahasan. Itu nanti itu lagi dikaji oleh Minerba. Ini kita belum, ini tentu ini berdasarkan kajian teknis, ekonomis dan juga ini mempertimbangkan pendapatan negara," ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/6).
Yuliot menekankan, keputusan akhir soal perubahan sistem kontrak tambang tidak bisa diambil secara sepihak oleh kementerian. Ia menyebut forum pengambilan keputusannya ada di tingkat yang lebih tinggi.
"Jadi kalau kita melihat dari target-target tentu ini kita lakukan percepatan untuk pengamanan dan juga harus ada kepastian hukum dan juga kepastian berusaha bagi pelaku usaha. Itu ya nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi yang memutuskan itu adalah sidang kabinet," lanjut Yuliot.
Di sisi lain, pemerintah dinilai perlu segera menyiapkan regulasi sebagai payung hukum industri pertambangan nasional. Percepatan pembentukan aturan tersebut disebut Yuliot tak lepas dari upaya mengamankan target sektor tambang sekaligus memberikan kepastian berusaha.
Pernyataan senada sebelumnya juga disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno. Ia mengakui pemerintah sedang mengevaluasi berbagai kemungkinan skema yang akan diterapkan, termasuk soal angka yang beredar di publik.
"Evaluasi itu segala kemungkinan. Tapi tidak hanya itulah (70:30) terkait hanya itu enggak spesifik," tutur Tri saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (4/6).
Isu skema bagi hasil ini muncul seiring wacana pemerintah mengadopsi pola gross split dari sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) ke sektor pertambangan mineral dan batu bara. Hingga kini, belum ada keputusan resmi yang diumumkan pemerintah terkait rencana tersebut.
"Yang jelas gini, untuk terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan lain sebagainya, ya kita akan evaluasi lah. Sebetulnya, penerimaan negara, bagian negara itu, apakah sudah sesuai dengan pasal 33 atau belum, kira-kira gitu," tandasnya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar