Periskop.id – Kasus penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam laporan penanganan parkir liar di aplikasi Jakarta Kini (JAKI), berbuntut panjang. Lurah Kalisari Siti Nurhasanah kini dinonaktifkan sementara

"Ya (Lurah Kalisari dinonaktifkan), lagi proses. Nanti di Inspektorat," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin di Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (7/4) seperti dikutip dari Antara. 

Proses penonaktifan sementara tersebut sambil menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Munjirin menjelaskan, keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pelayanan publik, khususnya dalam pelaporan berbasis aplikasi yang menjadi sarana aduan masyarakat.

Meski demikian, Munjirin belum dapat memastikan berapa lama masa penonaktifan tersebut akan berlangsung. Dia menegaskan, seluruh keputusan akan bergantung pada hasil pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Inspektorat.

"Untuk berapa lama dinonaktifkan, nanti kita lihat hasil pemeriksaan Inspektorat," ucap Munjirin.

Selain lurah, penanganan terhadap petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang terlibat dalam unggahan tersebut juga tengah diproses. Munjirin menyebut, tindak lanjut terhadap PPSU akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang sama.

"Proses PPSU-nya nanti dari lurahnya kita, dari hasil pemeriksaan Inspektorat nanti hasilnya seperti apa, kita tindak lanjuti," ujar Munjirin.

Saat ini PPSU yang bersangkutan telah dikenakan sanksi awal berupa Surat Peringatan (SP) 1 sebagai bagian dari pembinaan disiplin. Pemerintah Kota Jakarta Timur sendiri, kata Munjirin, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan transparansi dan akurasi laporan pelayanan publik.

Duduk Perkara
Pemeriksaan oleh Inspektorat diharapkan dapat mengungkap secara jelas duduk perkara serta menentukan sanksi yang tepat bagi pihak-pihak yang terlibat.

Ke depan, Pemkot Jakarta Timur juga akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan aplikasi JAKI. Hal ini guna memastikan setiap laporan yang disampaikan benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Lurah Kalisari Siti Nurhasanah membenarkan dirinya telah dinonaktifkan sementara waktu dari jabatannya hari ini. "Iya pak (benar dinonaktifkan)," singkat Siti saat dikonfirmasi terpisah.

Siti belum mengetahui sampai kapan dirinya dinonaktifin dari jabatannya sebagai Lurah Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. "Saya belum tahu perkembangannya seperti apa," ucap Siti.,

Sebelumnya viral unggahan di media sosial yang menunjukkan seorang petugas PPSU menggunakan teknologi AI, dalam merespons laporan warga terkait parkir liar di Jalan Damai, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Dalam unggahan tersebut, petugas PPSU yang mengenakan seragam oranye terlihat melakukan penanganan di lokasi. Namun, setelah melalui proses berbasis AI, tampilan visual petugas mengalami perubahan, termasuk perbedaan atribut pakaian serta hilangnya beberapa kendaraan dalam gambar hasil olahan.

Perbedaan mencolok antara kondisi nyata dan hasil visualisasi AI inilah yang kemudian memicu reaksi keras dari masyarakat. Warga internet (warganet) atau netizen menilai tindakan tersebut sebagai bentuk manipulasi data dan tidak mencerminkan kondisi lapangan yang sebenarnya.