Periskop.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan, parkir di badan Jalan Mayjen Sutoyo, kawasan Cawang, Jakarta Timur, tidak sepenuhnya dilarang. Namun, parkir hanya boleh dilakukan sesuai pola, kapasitas, dan waktu yang telah diatur melalui rambu lalu lintas di lokasi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan kendaraan masih dapat parkir di Jalan Mayjen Sutoyo pada jam tertentu selama mengikuti ketentuan yang berlaku. Di sisi barat atau arah Tanjung Priok, parkir diperbolehkan dengan pola serong 45 derajat, kecuali pada pukul 06.00 sampai 10.00 WIB.

Sementara itu, di sisi timur atau arah Cililitan, parkir diperbolehkan dengan pola paralel, kecuali pada pukul 16.00 sampai 20.00 WIB pada hari kerja. Di luar waktu pembatasan tersebut, kendaraan tetap dapat parkir selama tidak melanggar rambu, tidak melebihi kapasitas, dan tidak mengganggu fungsi jalan.

Kebijakan ini menjadi penting karena kawasan Jalan Mayjen Sutoyo selama ini kerap menjadi sorotan akibat kendaraan yang parkir tidak sesuai ketentuan. Persoalannya bukan semata ada atau tidaknya parkir, melainkan banyak kendaraan yang parkir sembarangan, melebihi baris yang diperbolehkan, atau tetap parkir saat jam larangan berlaku.

Penertiban Dilakukan Setelah Ada Pelanggaran

Pada Jumat (26/6), Dishub DKI bersama Satpol PP, serta didukung unsur TNI dan Polri, melakukan penertiban kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan di kawasan Jalan Mayjen Sutoyo.

Budi menjelaskan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan agar tetap aman, tertib, dan nyaman bagi pengguna jalan. Penindakan juga dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan rambu lalu lintas yang berlaku.

Dalam operasi tersebut, sekitar 250 personel gabungan diterjunkan. Petugas mendapati sejumlah kendaraan masih parkir tidak sesuai ketentuan. Setelah diberikan kesempatan untuk memindahkan kendaraan, empat mobil akhirnya diderek. “Sebelum dilakukan penderekan, petugas memberikan waktu 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya,” kata Budi.

Langkah ini menunjukkan, penertiban tidak langsung dilakukan secara tiba-tiba. Petugas memberi waktu kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan mobilnya sebelum tindakan derek dilakukan.

Namun, jika kendaraan tetap berada di lokasi yang melanggar aturan setelah waktu toleransi diberikan, petugas melakukan penindakan sesuai ketentuan.

Parkir Serong Hanya Berlaku Satu Baris

Pengaturan parkir di Jalan Mayjen Sutoyo sebenarnya sudah dijelaskan oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur. Pada sisi barat arah Tanjung Priok, parkir on street diterapkan dengan pola serong 45 derajat dan hanya satu baris.

Area ini memiliki kapasitas 95 mobil dan 200 motor. Kapasitas tersebut terbagi dalam tiga segmen, yaitu dari depan Pool Bus Primajasa hingga depan Kantor PT ASABRI, dari depan Kantor PT ASABRI hingga Simpang Jalan SMEA 6, serta dari Simpang Jalan SMEA 6 hingga Kantor Kementerian Sosial RI.

Sementara itu, sisi timur arah Cililitan menerapkan parkir paralel. Area ini memiliki kapasitas 26 mobil pada ruas dari Jalan Bersama sampai dengan Halte BKN, dengan panjang area parkir sekitar 130 meter.

Ketentuan tersebut berarti kendaraan tidak bisa parkir sembarangan meski berada di ruas yang memperbolehkan parkir. Jika parkir dilakukan lebih dari satu baris, melewati kapasitas, mengganggu lajur jalan, atau dilakukan pada jam larangan, kendaraan dapat ditertibkan.

Dishub Tegaskan Tidak Pandang Bulu

Budi menegaskan, penertiban parkir akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai lokasi. Titik penertiban ditentukan berdasarkan hasil evaluasi lapangan dan masukan masyarakat.

“Penertiban dilakukan secara adil, tidak pandang bulu, dan konsisten. Seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang parkir tidak sesuai ketentuan akan ditertibkan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Budi.

Pernyataan ini sejalan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang dalam beberapa waktu terakhir memperketat penertiban parkir liar di sejumlah kawasan. Pemerintah Provinsi DKI juga menegaskan bahwa penertiban tidak hanya menyasar kendaraan kecil atau ojek online, tetapi semua kendaraan yang melanggar aturan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo sebelumnya juga menegaskan, parkir liar akan tetap ditindak, termasuk kendaraan mewah yang parkir sembarangan.

"Kemarin ketika di Senopati ada mobil-mobil mewah yang ditertibkan, karena merasa selama ini mobil mewah tidak pernah tersentuh, begitu ditertibkan merasa bahwa Pemerintah DKI Jakarta tidak melakukan pemberitahuan kepada mereka," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat.

Pramono juga mengakui bahwa setiap penertiban pasti memunculkan respons berbeda dari masyarakat. Namun, menurutnya, pihak yang paling sering keberatan biasanya adalah mereka yang terkena penindakan.

"Pasti ada yang puas, pasti ada yang tidak puas. Terutama yang tidak puas yang ditertibkan," ujarnya.

On Street Parking Bukan Alasan untuk Melanggar

Kebijakan memperbolehkan parkir di badan jalan dengan pola tertentu sering kali menimbulkan salah tafsir. Sebagian pengendara menganggap ruas yang boleh parkir berarti bisa digunakan tanpa batas. Padahal, parkir on street tetap memiliki aturan teknis.

Di Jalan Mayjen Sutoyo, aturan itu mencakup arah jalan, sisi jalan, pola parkir, jam larangan, kapasitas, dan baris parkir. Pelanggaran terhadap salah satu unsur tersebut dapat membuat kendaraan masuk kategori parkir tidak sesuai ketentuan.

Karena itu, pengendara diminta memperhatikan rambu di lokasi. Rambu bukan hanya menunjukkan boleh atau tidaknya parkir, tetapi juga jam larangan, pola parkir, serta batas area yang dapat digunakan.

Bagi kawasan seperti Cawang yang menjadi titik pergerakan kendaraan menuju Cililitan, Tanjung Priok, Halim, dan jalur komuter lain, pengaturan parkir menjadi penting agar fungsi jalan tidak terganggu. Parkir yang melebar ke lajur jalan dapat mempersempit ruang lalu lintas dan memicu kepadatan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore.

Sanksi Parkir Liar Bisa Berupa Derek hingga Denda

Pemprov DKI Jakarta memiliki sejumlah bentuk penertiban terhadap kendaraan yang berhenti atau parkir bukan pada fasilitas parkir yang ditetapkan. Tindakan dapat berupa penguncian ban, pemindahan kendaraan dengan cara penderekan, hingga pencabutan pentil ban.

Untuk pelanggaran parkir liar, pengendara juga dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai aturan lalu lintas. Selain itu, kendaraan yang diderek menjadi tanggung jawab pelanggar dengan biaya penderekan sebesar Rp500.000 per hari per kendaraan.

Ketentuan ini menjadi dasar bagi Dishub DKI untuk melakukan penertiban ketika kendaraan parkir sembarangan, melanggar rambu, menghambat lalu lintas, atau menggunakan badan jalan di luar aturan yang diperbolehkan.

Dalam konteks Jalan Mayjen Sutoyo, penindakan dilakukan bukan karena semua parkir dilarang, tetapi karena ada kendaraan yang tidak mengikuti aturan pola dan waktu parkir.

Penataan Parkir Jadi Bagian dari Agenda Lebih Besar

Penertiban di Jalan Mayjen Sutoyo merupakan bagian dari agenda lebih luas Pemprov DKI dalam menata parkir liar di ibu kota. Dalam beberapa pekan terakhir, Pemprov DKI memperkuat penindakan di berbagai titik, termasuk kawasan komersial, jalan protokol, pusat aktivitas ekonomi, hingga lokasi yang kerap menerima keluhan masyarakat.

Di sisi lain, Dishub DKI juga membuka dialog dengan berbagai pihak, termasuk komunitas ojek online, operator aplikasi, pengelola gedung, hingga kepolisian. Tujuannya agar penertiban tidak hanya mengandalkan tindakan lapangan, tetapi juga dibarengi penyediaan alternatif seperti shelter atau ruang tunggu yang lebih tertata.

Pendekatan ini penting karena parkir liar tidak selalu muncul karena pengendara ingin melanggar. Dalam banyak kasus, masalah parkir berkaitan dengan kurangnya kantong parkir, tingginya aktivitas naik-turun penumpang, dan minimnya ruang tunggu kendaraan.

Namun, keterbatasan fasilitas tidak bisa dijadikan alasan untuk memakai badan jalan secara sembarangan. Fungsi jalan tetap harus dijaga sebagai ruang mobilitas publik.

Warga Diminta Gunakan Parkir Resmi dan Transportasi Umum

Dishub DKI mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas dan memanfaatkan lokasi parkir resmi yang tersedia di sekitar kawasan Jalan Mayjen Sutoyo.

Masyarakat juga diminta mempertimbangkan transportasi umum sebagai pilihan mobilitas harian. Penggunaan transportasi umum dinilai dapat membantu menjaga fungsi jalan, mengurangi kebutuhan parkir di badan jalan, serta membuat lalu lintas lebih tertib dan lancar.

Imbauan ini relevan karena kawasan Cawang merupakan salah satu simpul transportasi penting di Jakarta Timur. Wilayah tersebut terhubung dengan berbagai moda dan jalur utama, termasuk bus, angkutan perkotaan, serta akses menuju kawasan perkantoran dan permukiman.

Jika kendaraan pribadi terus memenuhi badan jalan, dampaknya tidak hanya dirasakan pemilik kendaraan, tetapi juga pengguna jalan lain, pejalan kaki, penumpang transportasi umum, dan warga sekitar.

Kunci Ada pada Kepatuhan dan Pengawasan

Kebijakan parkir serong 45 derajat di sisi barat Jalan Mayjen Sutoyo dan parkir paralel di sisi timur sebenarnya memberi ruang bagi kebutuhan parkir warga. Namun, ruang itu tetap harus dijaga agar tidak berubah menjadi parkir liar.

Pengendara perlu memahami bahwa izin parkir di badan jalan bukan berarti bebas menggunakan lajur. Parkir harus dilakukan sesuai rambu, jam, kapasitas, dan pola yang sudah ditentukan.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan pengawasan berjalan konsisten. Jika pengaturan hanya tertulis di rambu, tetapi tidak diawasi, pelanggaran berpotensi kembali terjadi.

Penertiban empat mobil di Jalan Mayjen Sutoyo menjadi sinyal bahwa Dishub DKI mulai memperkuat disiplin di ruas tersebut. Namun, keberhasilan jangka panjang tetap bergantung pada dua hal: konsistensi petugas dan kepatuhan pengguna jalan.

Pada akhirnya, kebijakan ini bukan semata soal boleh atau tidak boleh parkir. Intinya adalah bagaimana badan jalan dapat dimanfaatkan secara tertib tanpa mengorbankan keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan hak pengguna jalan lain.