Periskop.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengambil alih sementara pengelolaan parkir di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, setelah operator lama diketahui tetap beroperasi meski izin pengelolaannya telah habis sejak 2023. Langkah ini dilakukan menyusul penyegelan area parkir oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta karena diduga menimbulkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

Pengambilalihan sementara dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, guna memastikan layanan parkir tetap berjalan sambil menunggu proses penunjukan operator baru. “Kemarin kan habis kita hentikan tuh, segel. Lanjut semalamnya kan ada kekosongan tuh, artinya kan harus ada swakelola, kita hadir selaku pemerintah daerah. Besok paginya sudah running,” kata Kepala Satuan Pelaksana Perparkiran Jakarta Selatan, Damanik, di Jakarta, Rabu (13/5). 

Menurut Damanik, tarif parkir di kawasan Blok M tetap mengikuti ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) dan tidak mengalami perubahan. Dishub juga memastikan sistem pembayaran resmi tetap berlaku melalui mekanisme “gate in/gate out”.

Ia menjelaskan operator sebelumnya, yakni Best Parking, diketahui tidak lagi memiliki izin operasional yang sah sejak 2023. Kondisi itu dinilai berpotensi merugikan pengelola kawasan maupun pemerintah daerah karena sejumlah dokumen administrasi disebut tidak lengkap.

Selain persoalan izin, Dishub juga menyoroti keberadaan juru parkir liar yang masih ditemukan di sekitar kawasan Blok M. Untuk mengantisipasi pungutan liar, pihaknya memasang spanduk sosialisasi agar masyarakat hanya membayar parkir di pintu keluar resmi.

“Kami meminta masyarakat tidak memberikan tipping kepada juru parkir liar dan pembayaran hanya dilakukan satu kali di pintu keluar,” tuturnya. 

Meski demikian, Dishub mengakui praktik parkir liar masih sulit dihilangkan sepenuhnya, karena berkaitan dengan persoalan ekonomi masyarakat. Penertiban disebut akan terus dilakukan secara berkala.

Kasus parkir Blok M mencuat setelah Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap area parkir yang diduga ilegal di kawasan Blok M Square, Kebayoran Baru. "Penyegelan dilakukan untuk melindungi kerugian potensi pendapatan asli daerah," kata Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter di Jakarta.

Menurut Jupiter, praktik pengelolaan parkir yang tidak transparan bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menyebabkan kebocoran PAD dalam jumlah besar. Ia menyebut dugaan kerugian negara dari pengelolaan parkir tersebut diperkirakan mencapai Rp50 miliar selama sekitar 15 tahun operasional oleh operator lama.

Rp100 Juta Per Hari
Selain itu, DPRD juga menduga terjadi pungutan liar terhadap pengunjung, karena laporan omzet yang diserahkan operator dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Potensi pendapatan parkir di kawasan Blok M sendiri disebut sangat besar. 

Kawasan itu dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi dan hiburan di Jakarta Selatan yang ramai dikunjungi setiap hari, baik pada hari kerja maupun akhir pekan. Operator parkir di lokasi tersebut diperkirakan mampu meraup pendapatan hingga Rp100 juta per hari dari aktivitas parkir kendaraan pengunjung.

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Jakarta Yustinus Prastowo memastikan Pemprov DKI akan melakukan pemeriksaan secara terbuka terkait dugaan parkir ilegal tersebut. “Ini sedang kita dalami, apakah dipastikan tidak ada izin atau sedang berproses, itu yang sedang kita dalami bersama-sama. Nanti, akan kita berikan update dan kita pastikan semua transparan,” kata Yustinus Prastowo di Balai Kota Jakarta.

Saat ini, Dinas Perhubungan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta masih melakukan pengecekan lebih lanjut, terkait legalitas izin serta mekanisme pembayaran pajak parkir operator tersebut.

Kasus Blok M menjadi sorotan baru dalam upaya pembenahan tata kelola parkir di Jakarta. Sebelumnya dikabarkan, DPRD DKI tengah mendorong penataan menyeluruh terhadap pengelolaan parkir liar dan parkir offline di sejumlah titik strategis ibu kota karena dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran PAD miliaran rupiah setiap tahun.

Pemprov DKI kini juga terus mendorong digitalisasi sistem parkir melalui integrasi pembayaran non-tunai dan pengawasan elektronik untuk meningkatkan transparansi pendapatan parkir daerah.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, pajak parkir menjadi salah satu sumber pendapatan daerah penting dari sektor transportasi dan jasa perkotaan. Karena itu, pengawasan terhadap operator parkir dinilai perlu diperketat agar potensi penerimaan daerah tidak hilang akibat praktik ilegal atau manipulasi laporan pendapatan.