Periskop.id - Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan tip atau bayaran kepada juru parkir. Sikap ini diperlukan demi menghentikan parkir liar, terutama di kawasan Blok M.

"Kami mengharapkan partisipasi masyarakat untuk menghentikan praktik pungutan liar ini dengan tidak memberikan uang atau tip kepada jukir liar," kata Kepala Satuan Pelaksana UP Perparkiran Jakarta Selatan Damanik saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/4). 

Damanik juga meminta masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan praktik pungutan liar. "Laporan dapat disampaikan kepada petugas Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, pihak kepolisian, maupun pengelola kawasan," tuturnya. 

Ia memastikan, Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Satuan Pelaksana Jakarta Selatan, terus berkomitmen meningkatkan pengawasan untuk mencegah juru parkir (Jukir) liar kembali beroperasi di kawasan Blok M, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru.

Untuk diketahui, sebanyak 10 jukir liar di area Blok M Square sudah ditindak pada pekan lalu. Mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Kawasan ini sudah menerapkan sistem parkir berbayar satu pintu. Artinya, pengunjung hanya perlu membayar tarif resmi di pintu keluar dan tidak perlu memberikan uang kepada jukir liar," jelasnya. 

Damanik melanjutkan, untuk mencegah kejadian serupa terulang, pihaknya melakukan pengawasan intensif melalui penjagaan dua sif di sejumlah titik yang rawan praktik parkir liar.

Ia menuturkan, berbagai upaya telah dilakukan bersama aparatur pemerintah dan pengelola kawasan Blok M Square, mulai dari pemberian sanksi berupa surat pernyataan hingga pemasangan spanduk sosialisasi.

"Kalau masih ada jukir liar yang nekat beroperasi tentu akan kami lakukan penindakan tegas," tandasnya.

Dua Kali Parkir
Sebelumnya, Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Satpel Jakarta Selatan memasang spanduk larangan adanya pungutan parkir liar di Blok M Square, Jakarta Selatan usai adanya video viral warga yang membayar parkir dua kali.

"Kami sudah mengimbau kepada pengelola parkir untuk memasang spanduk sosialisasi yang melarang pemberian pungutan parkir kepada juru parkir liar," kata Kepala Sudinhub Jakarta Selatan Bernad Oktavianus Pasaribu. 

Bernad mengatakan, dalam penindakan itu pihaknya menggandeng Satpol PP dan Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Satpel Jakarta Selatan dalam melaksanakan monitoring dan pengawasan dengan tujuan mencegah terjadinya praktik juru parkir liar. 

Oleh karena itu, Satuan Pelaksana Perparkiran Kota Administrasi Jakarta Selatan telah memasang delapan spanduk larangan pungutan parkir liar yang tersebar di kawasan Blok M Square.

"Bahwa Best Parking telah menindaklanjuti arahan dengan memasang spanduk sosialisasi yang melarang pengunjung memberikan pungutan parkir kepada juru parkir liar," ucapnya.

Sementara ity, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait praktik pungutan parkir ganda di kawasan tersebut.

"Mereka menarik uang parkir, padahal parkir hanya dikenakan satu kali pembayaran secara resmi menggunakan karcis," ucap Nanto.

Sebanyak 10 juru parkir liar yang diamankan tersebut, diberikan sanksi berupa berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Unit Pengelola (UP) Parkir Dishub. "Apabila mereka mengulangi kembali, akan dikenakan sanksi yang lebih berat," kata dia.

Selain menertibkan juru parkir liar, lanjut Nanto, petugas juga menindak tujuh pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan tidak pada tempatnya.