Pramono Persilahkan Warga Pati Berdemo ke DPR, Asal Tertib dan Tak Anarkistis
Pramono Anung mempersilakan warga Pati berunjuk rasa di DPR pada 26-27 Agustus 2026, tetapi mengingatkan aksi harus tertib dan tanpa perusakan

Periskop.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung mempersilakan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Namun, ia mengingatkan aksi yang direncanakan mencapai puncaknya pada 27 Agustus 2026 itu harus berlangsung tertib tanpa tindakan anarkis maupun perusakan fasilitas publik.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah sejumlah warga Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mulai tiba di kawasan Gedung DPR RI sejak Jumat (21/8/2026). Mereka datang menjelang aksi yang antara lain membawa tuntutan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan.
Pramono menegaskan penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari kehidupan demokrasi dan pemerintah daerah tidak akan menghalangi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi secara damai.
“Jakarta menjadi aman, nyaman kalau kita semua bisa menjaga dengan baik. Demo itu dijamin oleh demokrasi dan kami mempersilakan mau demo tanggal 26, 27, monggo saja,” ujar Pramono dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Meski memberikan ruang bagi penyampaian aspirasi, Pramono menekankan kebebasan tersebut tetap harus dibarengi tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan fasilitas publik.
“Tetapi yang tidak boleh dilakukan adalah melakukan perusakan, melakukan anarkis, dan kemudian melakukan tindakan-tindakan yang tidak baik,” katanya.
Pernyataan serupa juga diberitakan Detikcom dan iNews. Pemprov Jakarta disebut akan mengedepankan pendekatan humanis serta berkoordinasi dengan kepolisian dalam mengantisipasi kedatangan massa dari Pati.
Satpol PP Diminta Koordinasi dengan Polisi
Untuk mengantisipasi pelaksanaan aksi, Pramono telah meminta Kepala Satpol PP Jakarta berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Koordinasi dilakukan agar penyampaian aspirasi tetap berjalan tanpa mengganggu keamanan maupun aktivitas masyarakat lainnya di Ibu Kota.
“Tentu saya sudah memerintahkan kepada Kepala Satpol PP untuk berkoordinasi juga dengan kepolisian supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Sejumlah organisasi kemasyarakatan di Jakarta juga disebut ikut membantu memfasilitasi warga Pati yang sudah tiba lebih awal. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengarahkan massa agar tidak bermalam tepat di depan kompleks DPR/MPR.
“Beberapa ormas di Jakarta memfasilitasi, bahkan mereka mengarahkan untuk jangan kemudian bermalam di depan gedung DPR MPR dan akhirnya difasilitasi kalau memang semalam misalnya sampai bermalam di Jakarta,” kata Pramono.
Sebelumnya, sejumlah anggota AMPB diketahui telah mendirikan posko dan membawa perlengkapan ke kawasan depan Gedung DPR RI. Berdasarkan pantauan Suara.com pada Jumat (21/8), peserta aksi membawa mobil komando, tikar hingga kebutuhan logistik dan merencanakan bertahan menjelang aksi 27 Agustus.
Tagih RUU Perampasan Aset
Aksi warga Pati di Jakarta tidak hanya membawa isu lokal. AMPB menyuarakan agenda pemberantasan korupsi dengan tuntutan utama mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset serta hukuman lebih berat bagi pelaku korupsi. Hukumonline juga melaporkan warga Pati telah mendatangi DPR pada 21 Agustus untuk menyampaikan tuntutan tersebut sekaligus mempersiapkan aksi berikutnya.
Tuntutan mengenai RUU Perampasan Aset muncul ketika pembahasan regulasi itu memang masih berjalan di DPR.
Berdasarkan keterangan resmi DPR, RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 pada nomor urut enam sebagai usul inisiatif DPR. Komisi III saat ini masih menyusun rancangan tersebut sambil menghimpun masukan dari akademisi, praktisi hukum, organisasi profesi, dan masyarakat.
Pada 14 Agustus 2026, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan proses penyusunan tetap berjalan dan partisipasi publik terus dibuka, termasuk selama masa reses. DPR mencatat tingginya masukan yang datang dari kelompok masyarakat, organisasi profesi hingga perseorangan.
Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menyampaikan, RUU Perampasan Aset masih berada pada tahap penerimaan masukan masyarakat secara bermakna untuk memperkuat substansi dan legitimasi regulasi tersebut.
Dalam pembahasan di Komisi III, sejumlah isu yang masih dikaji antara lain mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture, perlindungan hak warga negara hingga kelembagaan yang nantinya bertanggung jawab mengelola aset hasil tindak pidana.
Demonstrasi Dijamin Undang-Undang
Hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi di muka umum memiliki landasan hukum. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menjamin hak warga negara menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab. Aturan tersebut sekaligus mengatur kewajiban peserta untuk menghormati hak orang lain, menaati hukum, menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta mempertahankan persatuan bangsa.
Karena itu, pendekatan Pemprov Jakarta dalam menghadapi rencana aksi warga Pati diarahkan pada dua kepentingan sekaligus, yakni menjamin ruang bagi masyarakat menyampaikan aspirasi dan memastikan keamanan Ibu Kota tetap terjaga.
Pramono menekankan Jakarta harus tetap menjadi ruang yang terbuka bagi penyampaian pendapat selama aksi dilakukan secara damai. Koordinasi dengan kepolisian, Satpol PP dan unsur masyarakat akan diperkuat menjelang aksi 26-27 Agustus untuk mencegah munculnya gangguan keamanan maupun kerusakan fasilitas umum.
Rencana aksi tersebut sekaligus membuat Gedung DPR RI menjadi titik utama penyampaian tuntutan warga Pati. Selain mengawal agenda pemberantasan korupsi, kehadiran mereka berlangsung ketika DPR sedang berada dalam tahap penting penyusunan RUU Perampasan Aset dan membuka ruang partisipasi publik terhadap substansi rancangan tersebut.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Pramono Anung Wibowo, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, demonstrasi, dan Pati dengan mengeklik tautan.







Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.