iklan periskop
Makro

Warga Keluhkan Desil Tak Sesuai Kondisi Ekonomi, Ini Penjelasan BPS

BPS menegaskan penentuan desil kesejahteraan tidak hanya berdasarkan penghasilan. Pemeringkatan mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi keluarga.

1 hari yang lalu · 2 mnt baca
Kemiskinan, Sensus Penduduk, Jumlah Penduduk, Kepadatan Penduduk, Permukiman Padat, Urban, Profil Kemkskinan Indonesia
Warga bantaran Kali Ciliwung beraktivitas di kawasan Kebon Melati, Jakarta, Rabu (6/8/2026). Periskop/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Masyarakat belakangan ramai menyoroti hasil pemeriksaan desil kesejahteraan masing-masing. Sejumlah warga bahkan mengaku angka desil yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi ekonomi yang mereka rasakan.

Menanggapi hal tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa penentuan desil tidak hanya didasarkan pada penghasilan, kepemilikan barang tertentu, daya listrik, pekerjaan, maupun satu indikator lainnya.

Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, pemeringkatan desil mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi secara bersama-sama.

Indikator tersebut mencakup kondisi perumahan, sumber air minum, bahan bakar dan energi untuk memasak, kepemilikan aset, daya dan konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, hingga disabilitas.

Menurut Amalia, angka desil harus dipahami sebagai pemeringkatan relatif yang menunjukkan posisi suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan karakteristik sosial ekonomi tersebut.

"Karena itu, angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga," ujar Amalia dalam keterangannya, dikutip Senin (24/8).

Amalia menjelaskan bahwa BPS menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT) untuk memperkirakan tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan berbagai karakteristik yang dapat diamati. Metode ini digunakan ketika informasi mengenai pendapatan atau konsumsi rumah tangga sulit diperoleh maupun diverifikasi secara lengkap.

Dengan demikian, satu kondisi atau indikator tertentu tidak secara otomatis menentukan posisi desil sebuah keluarga. Seluruh karakteristik sosial ekonomi tersebut diperhitungkan secara bersama-sama dalam proses pemeringkatan.

BPS juga menjelaskan bahwa Proxy Means Test (PMT) merupakan salah satu pendekatan statistik yang digunakan secara internasional untuk membantu memperkirakan posisi kesejahteraan relatif rumah tangga melalui data sosial ekonomi yang dapat diamati.

Bagi masyarakat yang menemukan data diri atau keluarganya belum sesuai dengan kondisi sebenarnya, pembaruan dapat diajukan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi yang tersedia.

Masyarakat dapat menggunakan Cek Bansos melalui cekbansos.kemensos.go.id, aplikasi terkait, SIKS-NG melalui operator desa atau kelurahan, maupun Cek DTSEN melalui dtsen-form.bps.go.id.

Namun, BPS menegaskan bahwa pengajuan pembaruan data tidak serta-merta membuat posisi desil berubah. Informasi yang disampaikan akan menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan kembali, sehingga posisi desil tetap ditentukan berdasarkan data dan metode yang berlaku.

“BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam memastikan informasi diri dan keluarganya sesuai kondisi sebenarnya juga menjadi bagian penting dari proses tersebut,” ujar Amalia.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Amalia Adininggar Widyasanti, Badan Pusat Statistik (BPS), dan desil bansos 2026 dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.