Purbaya Soroti Biaya Kargo Udara: Jangan Sampai Ongkos Logistik Makin Mahal
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti tingginya biaya logistik kargo udara dan mendorong regulasi serta persaingan yang lebih terbuka.

Periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti tingginya biaya logistik kargo udara yang dinilai dapat meningkatkan ongkos pengiriman barang antarpulau. Pemerintah pun mendorong penataan biaya dan persaingan yang lebih terbuka agar tarif logistik dapat lebih terkendali.
Hal tersebut disampaikan Purbaya saat memimpin Sidang Kanal Debottlenecking terkait penyelesaian aduan dari Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (ASPERINDO).
"Jadi harusnya sih ini penting karena salah satu proses untuk mengendalikan biaya logistik. Apalagi kita banyak antar pulau kan, kalau nggak kan seperti yang dibilang tadi oleh anggota Asperindo, transportasi barang antar pulau jadi mahal,” ujar Purbaya saat memimpin sidang Debottlenecking, Jakarta, Rabu (26/8).
Aduan ASPERINDO mencakup dua persoalan dalam rantai logistik kargo udara. Pertama, terkait pengenaan biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER), Jasa Terkait Bandar Udara (JASTER), serta Standard Ground Handling Agreement (SGHA).
ASPERINDO menilai biaya tersebut menambah struktur biaya terminal kargo yang sebelumnya telah berlapis, termasuk biaya Regulated Agent (RA). Pengenaan JASPER dan JASTER juga dinilai berpotensi menduplikasi fungsi serta biaya yang telah dijalankan RA sehingga menambah beban rantai pasok logistik nasional.
Persoalan kedua menyangkut ketidakseragaman standar perhitungan berat volumetrik (volumetric weight) kargo antar maskapai. ASPERINDO menyampaikan bahwa sejak 16 Juni 2025 terdapat maskapai yang menggunakan angka pembagi 5.000, sementara sebelumnya industri umumnya menggunakan pembagi 6.000.
Perubahan tersebut menyebabkan kenaikan berat tertagih (chargeable weight) untuk barang yang ringan tetapi berukuran besar hingga sekitar 20%. Kondisi ini dinilai berpotensi meningkatkan ongkos kirim, terutama bagi pelaku UMKM dan sektor e-commerce, serta memperlebar kesenjangan harga barang di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).
Menanggapi aduan tersebut, Purbaya mengatakan persoalan belum sepenuhnya tuntas. Namun, Kementerian Perhubungan akan mempercepat penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur standardisasi jenis komponen biaya kargo udara dan sinkronisasi proses bisnis.
"Ya nggak tuntas, tapi sebagian kan perhubungan akan mempercepat proses-proses pembuatan peraturan menteri perhubungan sehingga servis di bandara nanti clear seperti apa, sehingga nggak ada pertanyaan lagi," ucap Purbaya kepada media.
Menurut Purbaya, kejelasan regulasi diperlukan agar struktur biaya jasa di bandara lebih transparan. Ia juga berharap adanya kompetisi yang lebih terbuka sehingga harga layanan dapat lebih terkendali.
"Saya sih ngarepinnya ada kompetisi yang lebih terbuka sehingga harganya lebih terkendali tadi untuk keamanan dan apalah tadi, satu tadi," tambahnya.
Purbaya menekankan pengendalian biaya logistik penting bagi perekonomian Indonesia mengingat tingginya kebutuhan distribusi barang antarpulau. Jika satu komponen biaya meningkat tanpa pengendalian, kenaikan tersebut dikhawatirkan ikut mendorong peningkatan biaya pada komponen lainnya.
"Apalagi nanti kalau nggak terkendali, biayanya kalau satu naik nggak dikendalikan, yang lain akan ikut naik jadi biaya logistiknya semakin mahal," terangnya.
Karena itu, pihaknya akan berupaya mencari kebijakan yang tepat untuk menekan biaya logistik sekaligus memperlancar arus barang antardaerah.
"Jadi kita coba mengendalikan biaya logistik dengan kebijakan yang pas supaya arus barang lebih baik di sini sehingga inflasi juga bisa dikendalikan," Purbaya mengakhiri.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Purbaya Yudhi Sadewa, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan biaya logistik dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.