Apa Itu PFII? Pusat Finansial Internasional Indonesia dan Isi UU-nya
PFII adalah Pusat Finansial Internasional Indonesia, kawasan keuangan khusus yang dasar hukumnya disahkan DPR pada 21 Juli 2026. Ini isi aturannya, kelembagaannya, insentif pajakny...

Periskop.id - PFII adalah singkatan dari Pusat Finansial Internasional Indonesia. Ini kawasan keuangan khusus yang dasar hukumnya disahkan DPR menjadi undang-undang pada 21 Juli 2026.
Tujuannya menarik dana investor global supaya berputar di dalam negeri. Di dalam kawasan ini berlaku aturan main, pengadilan, dan insentif pajak yang berbeda dari wilayah Indonesia lainnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut undang-undang ini sebagai fondasi bagi Indonesia membangun pusat keuangan yang berdaya saing global.
Apa Itu PFII?
PFII adalah kawasan yang dirancang khusus sebagai pusat aktivitas keuangan internasional. Konsepnya mirip pusat keuangan yang lebih dulu berdiri di negara lain, tempat lembaga keuangan lintas negara beroperasi di bawah rezim hukum dan pajak tersendiri.
Kegiatan usaha yang diizinkan mencakup perbankan, asuransi, keuangan syariah, dan pasar modal.
Ada juga family office, modal ventura, inovasi teknologi keuangan, sampai perdagangan komoditas internasional. Undang-undangnya membuka ruang bagi jasa pendukung dan sektor terkait.
Dasar Hukum PFII
Rancangan undang-undangnya dibahas bersama Komisi XI DPR, dengan panitia kerja yang dipimpin Mohamad Hekal.
Rapat paripurna menyetujuinya menjadi undang-undang pada 21 Juli 2026. Sebelum pengesahan, Purbaya sempat merinci manfaat aturan ini bagi perekonomian nasional.
Apa Saja yang Diatur UU PFII
Undang-undang ini memuat sepuluh materi pokok. Berikut yang menjadi intinya.
| Materi | Isi pengaturan |
|---|---|
| Ketentuan umum | Definisi dan asas penyelenggaraan PFII |
| Pembentukan | Pembentukan, status hukum, dan tujuan PFII |
| Kegiatan usaha | Sektor keuangan, jasa pendukung, dan sektor terkait |
| Kelembagaan | Dewan Penasihat, Badan Pengelola, dan Badan Pengawas Jasa Keuangan PFII |
| Sengketa | Arbitrase PFII |
| Peradilan | Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus, termasuk kewenangan dan hukum acaranya |
| Perpajakan | Insentif PPh badan, PPN dan PPnBM, kepabeanan, serta perlakuan atas warisan |
Kelembagaan dan Pengadilan Khusus
Yang membedakan PFII dari kawasan ekonomi lain adalah lembaga penyelesaian sengketanya sendiri.
Undang-undang mengatur arbitrase PFII sekaligus pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus, lengkap dengan kewenangan dan hukum acaranya.
Di sisi tata kelola ada tiga lapis kelembagaan: Dewan Penasihat, Badan Pengelola, dan Badan Pengawas Jasa Keuangan PFII.
Insentif Pajak di PFII
Bab perpajakan mencakup insentif Pajak Penghasilan badan, PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta kepabeanan. Ada pula perlakuan pajak atas warisan di dalam kawasan.
Diatur juga perlakuan pajak atas modal awal, kewajiban pelaporan, dan sanksi bila insentif disalahgunakan.
Memberi keringanan pajak untuk menarik aktivitas ekonomi adalah alat klasik kebijakan fiskal. Negara melepas sebagian penerimaan jangka pendek dengan harapan mendapat aktivitas yang lebih besar di kemudian hari.
Besaran tarif dan syarat rincinya masih menunggu aturan turunan.
Dari Mana Dana PFII Berasal?
Purbaya menegaskan APBN bukan sumber utama pendanaan PFII.
Harapannya justru sebaliknya. Dana investor global yang masuk ke kawasan ini bisa dipakai membiayai proyek Danantara sampai membeli surat utang negara.
Di Mana PFII Akan Dibangun?
Lokasinya belum final. Bali disebut sebagai salah satu kandidat.
Pemerintah juga membuka opsi mengubah status kawasan ekonomi khusus yang sudah ada.
Sementara usulan agar PFII dibangun di lahan milik BUMN masih berstatus belum final.
Kapan PFII Mulai Beroperasi?
Purbaya menargetkan PFII beroperasi tahun ini, dengan aturan turunan rampung dalam enam bulan.
Sampai aturan turunan itu terbit, sebagian besar teknis pelaksanaannya masih terbuka.
Apa Manfaatnya bagi Indonesia?
Selain menarik dana asing, PFII diharapkan menarik pulang uang milik warga Indonesia yang selama ini diparkir di luar negeri.
Purbaya menyebut kawasan ini berpotensi mendorong repatriasi modal WNI dari luar negeri.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
PFII singkatan dari apa?
PFII adalah singkatan dari Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Kapan UU PFII disahkan?
Rapat paripurna DPR menyetujuinya pada 21 Juli 2026.
Apakah PFII sama dengan kawasan ekonomi khusus?
Tidak sama. Keduanya sama-sama kawasan dengan perlakuan khusus, tetapi PFII fokus pada aktivitas keuangan internasional dan punya lembaga arbitrase serta pengadilan khusus sendiri.
Pemerintah membuka opsi mengubah status kawasan ekonomi khusus yang ada menjadi bagian dari PFII.
Apakah PFII dibiayai APBN?
Menurut Menteri Keuangan, APBN bukan sumber utama pendanaannya.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), dan Purbaya Yudhi Sadewa dengan mengeklik tautan.


Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.