Suahasil Masih Tercatat sebagai Wakomut PLN Usai Jadi Menkeu, Ini Risikonya
Guru Besar Unand Syafruddin Karimi menilai jabatan Menteri Keuangan dan Wakil Komisaris Utama PLN perlu dipisahkan untuk menjaga independensi.

Periskop.id - Guru Besar Departemen Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Andalas (Unand) Syafruddin Karimi menilai pemisahan jabatan antara Menteri Keuangan dan Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero) sangat penting untuk menjaga independensi serta tata kelola pemerintahan.
Hal tersebut menjadi sorotan setelah Suahasil Nazara resmi dilantik sebagai Menteri Keuangan pada Senin (14/9/2026). Namun, berdasarkan penelusuran tim Periskop.id pada Selasa (15/9/2026), nama Suahasil masih tercantum sebagai Wakil Komisaris Utama PLN dalam situs resmi perusahaan.
Menurut Syafruddin, Kementerian Keuangan berada di pusat pengambilan keputusan terkait kebijakan fiskal, pembiayaan negara, pengelolaan kekayaan negara, kebijakan subsidi, hingga hubungan keuangan pemerintah dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sementara itu, PLN merupakan perusahaan negara yang kegiatan usahanya berkaitan dengan kompensasi listrik, subsidi energi, kebutuhan investasi berskala besar, penjaminan, serta berbagai kebijakan yang dapat berdampak terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Pemisahan jabatan sangat penting karena Kementerian Keuangan berada di pusat pengambilan keputusan fiskal, pembiayaan negara, pengelolaan kekayaan negara, kebijakan subsidi, serta hubungan keuangan pemerintah dengan BUMN," kata Syafruddin kepada Periskop, Rabu (16/9).
Dia mengatakan rangkap jabatan tersebut setidaknya dapat menimbulkan dua risiko, yakni konflik kepentingan aktual dan persepsi konflik kepentingan.
Menurut Syafruddin, meskipun seorang pejabat dapat menjalankan tugasnya secara profesional, publik dan pasar tetap akan melihat apakah proses pengambilan keputusan pemerintah memiliki jarak institusional yang memadai dengan perusahaan yang berada dalam pengawasan atau memiliki hubungan keuangan dengan negara.
"Bahkan ketika seorang pejabat mampu bersikap profesional, pasar dan publik tetap menilai apakah proses pengambilan keputusan memiliki jarak institusional yang memadai," jelasnya.
Karena itu, Syafruddin menilai pemisahan jabatan justru dapat melindungi kedua institusi.
Pemerintah, lanjutnya, dapat menjalankan kebijakan fiskal secara lebih independen, sementara PLN dapat memperoleh fungsi pengawasan korporasi tanpa dibayangi kewenangan fiskal eksekutif.
"Tata kelola yang baik tidak cukup hanya bebas konflik, prosesnya juga harus terlihat bebas konflik," tutup Syafruddin.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Suahasil Nazara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan rangkap jabatan dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.