banner-sheroes-yoga
Makro

Suahasil Masih Tercatat sebagai Wakomut PLN, Pemerintah Diminta Jelaskan

Status Suahasil Nazara di PLN masih tercantum sebagai Wakil Komisaris Utama setelah dilantik sebagai Menteri Keuangan. Pemerintah diminta beri penjelasan.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, bonus demografi
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara. Foto oleh Kemenkeu Foto/Biro KLI/Wismu Nanda R.R/ho
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Pemerintah dinilai perlu memberikan penjelasan resmi terkait status Suahasil Nazara di PT PLN (Persero) setelah dirinya resmi dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 14 September 2026.

Pasalnya, berdasarkan penelusuran tim Periskop.id pada 15 September 2026, nama Suahasil masih tercantum sebagai Wakil Komisaris Utama PLN dalam situs resmi perusahaan.

Guru Besar Departemen Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Andalas (Unand) Syafruddin Karimi mengatakan pemerintah maupun PLN perlu memastikan apakah pemberhentian Suahasil dari Dewan Komisaris PLN telah efektif secara hukum dan sejak tanggal berapa keputusan tersebut berlaku.

"Pemerintah perlu memberikan penjelasan resmi jika nama Suahasil masih tercantum sebagai Wakil Komisaris Utama PLN setelah pelantikannya sebagai Menteri Keuangan pada 14 September 2026," ujar Syafruddin kepada Periskop, Rabu (16/9).

Menurutnya, perbedaan antara informasi yang tercantum di situs resmi PLN dengan status baru Suahasil sebagai Menteri Keuangan dapat menimbulkan kesan adanya rangkap jabatan.

Meski demikian, dia menilai kondisi tersebut juga bisa terjadi akibat keterlambatan pembaruan informasi atau administrasi perusahaan.

Karena itu, Syafruddin menilai pemerintah atau PLN perlu memberikan kepastian mengenai status terakhir Suahasil. Penjelasan tersebut, menurutnya, tidak perlu panjang, tetapi harus disertai dasar hukum yang jelas.

"Pemerintah atau PLN cukup mempublikasikan keputusan RUPS, SK pemberhentian, atau keterangan resmi status terakhir," jelasnya.

Dia menilai keterbukaan tersebut penting untuk menghindari spekulasi sekaligus memperkuat kepastian hukum dan tata kelola perusahaan.

"Langkah tersebut akan menutup ruang spekulasi, memperkuat kepastian hukum, dan menunjukkan bahwa standar tata kelola diterapkan sejak awal masa jabatan, bukan setelah muncul kontroversi publik," tutupnya.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Suahasil Nazara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan PT PLN (Persero) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.