banner-sheroes-yoga
Makro

Misbakhun Usul Batas Defisit APBN 3% Dikaji Ulang

Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menilai batas defisit APBN 3% dari PDB perlu dikaji ulang demi memberi ruang fiskal lebih luas bagi pemerintah.

Misbakhun Usul Batas Defisit APBN 3% Dikaji Ulang
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. Foto/Dok: Fraksi Partai Golkar DPR RI
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai ketentuan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) perlu dikaji ulang. Ia menyebut angka tersebut tidak semestinya dianggap mutlak, terutama saat pemerintah butuh ruang fiskal lebih besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Misbakhun menyoroti dasar hukum yang selama ini jadi rujukan penerapan batas defisit tersebut. Menurutnya, defisit bukan norma baku yang harus dipatuhi tanpa penyesuaian.

"Orang mengatakan defisit 3%, saya tanya di pasal berapa, enggak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan norma," kata Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum tentang RUU Keuangan Negara, Kamis (17/9).

Ia menerangkan, ketentuan mengenai defisit tersebut sebenarnya termuat dalam penjelasan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam penjelasan itu, defisit anggaran dibatasi paling tinggi 3% dari PDB, sedangkan jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari PDB.

Batas tersebut, menurut Misbakhun, perlu disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan nasional. Ia menilai momentum bonus demografi yang tengah dimiliki Indonesia bisa jadi modal mempercepat transformasi ekonomi dan keluar dari middle income trap.

"Apakah 3% itu menjadi sangat sakral? Sekarang pertanyaannya juga ketika situasi membutuhkan intervensi," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu mempertanyakan bagaimana pemerintah bisa melakukan ekspansi untuk mempercepat pertumbuhan kalau ruang fiskal terlalu dibatasi oleh angka defisit tersebut. Ia juga mengingatkan agar pembahasan defisit tidak berhenti pada angka yang tercantum di APBN semata.

Faktor yang melatarbelakangi munculnya defisit, yakni hubungan antara penerimaan negara dan belanja, disebut Misbakhun sebagai hal yang lebih penting untuk dibedah lebih dulu.

"Kita membicarakan akibat, tidak membicarakan sebab. Ayo kita rumuskan. Bapak-bapak ini adalah para analis, para ekonom hebat. Ayo kita rumuskan," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Misbakhun menyinggung sejarah lahirnya batas defisit 3% yang berasal dari Eropa. Angka itu, menurutnya, lahir dari pembahasan kebijakan fiskal negara-negara Eropa pasca Perang Dunia II, sehingga kurang relevan diterapkan mentah-mentah untuk kondisi Indonesia saat ini.

Ia berpendapat, Indonesia memiliki kondisi dan momentum pembangunan berbeda sehingga perlu merumuskan kebijakan fiskal berdasarkan kepentingan nasional sendiri. Bonus demografi disebutnya sebagai momentum penting yang harus dimanfaatkan untuk mendongkrak pendapatan masyarakat dan membawa Indonesia keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah.

"Kita punya luxurious time, ketika kita mendapatkan bonus demografi untuk mengeluarkan, men-shifting negara ini keluar dari middle income trap," kata Misbakhun.

Karena itu, ia mendorong agar ruang fiskal dalam APBN dibahas secara lebih fleksibel dengan mempertimbangkan kebutuhan ekspansi ekonomi. Ukuran defisit, tegasnya, tidak seharusnya jadi satu-satunya pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan fiskal.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Mukhamad Misbakhun, Komisi XI DPR RI, dan defisit apbn dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.