RUU Pemilu Masih Tahap Awal, Ambang Batas Parlemen 5% Belum Jadi Keputusan
DPR menegaskan pembahasan RUU Pemilu masih tahap awal. Usulan ambang batas parlemen 5% belum menjadi keputusan

Periskop.id - Wacana menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5% untuk Pemilu 2029 belum menjadi keputusan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pembicaraan antar-pimpinan partai politik masih berada pada tahap awal dan sebatas pertukaran gagasan sebelum pembahasan resmi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu berlangsung di DPR.
Menurut Dasco, angka 5% memang muncul dalam pertemuan sejumlah pimpinan partai, tetapi belum dapat disebut sebagai keputusan final. DPR dan partai politik masih menunggu proses partisipasi publik yang dihimpun Komisi II sebelum pandangan tersebut dibawa lebih jauh dalam pembahasan fraksi.
"Kalau brainstorming itu kan belum ada penentuan, jadi hasil diskusi-diskusi itu kira-kira antara lain seperti yang disampaikan Pak Sugiono itu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Ia menambahkan pembicaraan antarpartai masih akan berlanjut. "Brainstorming itu baru dalam tahap awal dan akan terus berlanjut agar kemudian pembahasan fraksi-fraksi di DPR dapat berjalan lancar," katanya.
Dasco juga memastikan partai yang belum terlibat dalam pertemuan sebelumnya akan diundang dalam forum lanjutan. “Nanti kita akan undang semua,” serunya.
Gerindra Setuju 5%, Sikap Partai Belum Seragam
Wacana 5% sebelumnya mengemuka setelah Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyampaikan bahwa partainya mendukung angka tersebut. Sugiono juga menyebut Golkar dan PKS telah menyampaikan pandangan serupa dalam komunikasi antarpartai. Namun, ia menegaskan tidak dapat berbicara atas nama seluruh partai yang hadir.
Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun menyebut angka 5% sebagai salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan, tetapi menekankan bahwa penetapannya tetap harus diperdebatkan secara terbuka dan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Partai lain memiliki pandangan berbeda. NasDem masih mempertahankan usulan ambang batas 7%, tetapi menyatakan terbuka terhadap pembahasan bersama. PAN melalui Saleh Partaonan Daulay pada saat yang sama menyebut, diskusi mengenai angka 5% masih bersifat informal dan terbuka untuk diperdebatkan.
Dalam keterangan terpisah, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi juga menyampaikan keberatan, apabila ambang batas dinaikkan melampaui 4%. PAN menilai peningkatan ambang batas berpotensi memperbesar jumlah suara pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
"Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan," kata Viva.
Posisi tersebut sejalan dengan pernyataan PAN pada awal 2026. Saat itu Viva bahkan menyampaikan gagasan ambang batas 0% dengan alasan semakin tinggi parliamentary threshold, semakin besar pula potensi suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi.
"Ide penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan dengan keharusan menjaga prinsip proporsionalitas hasil pemilihan," ujar Viva.
MK Sudah Perintahkan Aturan 4% Diubah untuk Pemilu 2029
Perdebatan besaran ambang batas tidak hanya menjadi keputusan politik DPR dan pemerintah. Pembentuk undang-undang juga wajib menyesuaikan aturan dengan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan yang dibacakan pada 29 Februari 2024, MK menyatakan, ambang batas 4% tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Namun, untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya, norma tersebut hanya konstitusional apabila terlebih dahulu diubah berdasarkan sejumlah parameter yang ditentukan Mahkamah.
MK menilai penetapan angka 4% sebelumnya tidak memiliki dasar metode dan argumentasi yang memadai. Mahkamah juga menyoroti pengaruh ambang batas terhadap banyaknya suara sah yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Dalam putusan tersebut, MK memberikan lima pedoman utama. Perubahan harus dirancang untuk berlaku berkelanjutan, menjaga proporsionalitas sistem pemilu, tetap mempertimbangkan penyederhanaan partai politik, selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai, serta melibatkan partisipasi publik secara bermakna, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.
Pada Maret 2026, MK kembali menegaskan DPR dan pemerintah memang belum menyelesaikan revisi tersebut. Permohonan yang meminta MK menetapkan batas maksimal ambang batas 2,5% dinyatakan prematur karena norma baru untuk Pemilu 2029 belum dibentuk oleh pembuat undang-undang.
Artinya, angka 4% pada Pemilu 2024 tidak otomatis dapat digunakan kembali pada Pemilu 2029, sementara angka 5% yang kini dibicarakan juga belum menjadi ketentuan hukum.
17,3 Juta Suara Tak Berbuah Kursi pada Pemilu 2024
Perdebatan ambang batas turut berkaitan dengan jumlah suara partai yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Pada Pemilu DPR 2024, total suara sah nasional mencapai sekitar 151,8 juta. Sebanyak 17.304.303 suara atau sekitar 11,4% diberikan kepada partai yang tidak melewati ambang batas 4%, sehingga tidak ikut diperhitungkan dalam pembagian kursi DPR.
Delapan partai akhirnya lolos ke DPR pada Pemilu 2024, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN. PPP memperoleh sekitar 5,88 juta suara atau 3,87%, sehingga tidak mencapai batas 4%.
Fenomena suara tidak terkonversi juga terjadi pada pemilu sebelumnya. MK mencatat sekitar 13,6 juta suara atau 9,7% tidak menghasilkan kursi pada Pemilu 2019. Pada Pemilu 2014, jumlahnya sekitar 2,96 juta suara atau 2,4%. Data tersebut menjadi salah satu pertimbangan MK ketika memerintahkan desain ambang batas untuk Pemilu 2029 disusun dengan dasar metode yang lebih jelas.
Pembahasan RUU Pemilu Masih Panjang
Komisi II DPR menargetkan pembahasan RUU Pemilu mulai berjalan pada 2026. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan komisinya akan membentuk panitia kerja sesuai agenda Program Legislasi Nasional, sementara sikap resmi mengenai ambang batas akan mengikuti proses formal di DPR.
Dengan posisi partai yang masih beragam, angka 5% saat ini masih sebatas salah satu usulan. Proses selanjutnya harus mempertemukan pandangan fraksi, pemerintah, partai di luar parlemen, kelompok masyarakat sipil, serta masukan publik sebagaimana dipersyaratkan MK.
Karena itu, arah akhir parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 baru akan diketahui setelah pembahasan RUU Pemilu berlangsung dan menghasilkan norma baru yang memenuhi rambu konstitusional dari Mahkamah Konstitusi.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Sufmi Dasco Ahmad, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), ambang batas parlemen, dan RUU Pemilu dengan mengeklik tautan.






Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.