Sebut Diminta US$1 Juta di Kasus Haji, Gus Alex Colek Menteri ATR/BPN: 'Nusron Biar Muncul'
Gus Alex klaim permintaan uang kuota haji capai US$1 juta, namun hanya sanggup menyerahkan US$400 ribu. Nama Nusron Wahid ikut disebut.

Periskop.id – Terdakwa perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan khusus 2023–2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengklaim total komitmen uang yang diminta sejatinya menembus angka US$1 juta. Mantan staf khusus Yaqut itu sekaligus menyentil nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam penerimaan uang tersebut.
Merespons pertanyaan soal isu aliran uang US$400 ribu sebelumnya, Gus Alex langsung mengoreksi nominal tersebut.
“Bukan 400, bukan 400.000. Total semua 1 juta,” kata Gus Alex di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (17/9).
Saat ditegaskan kembali mengenai mata uang yang dimaksud, mantan orang dekat Yaqut Cholil Qoumas itu membenarkan secara tegas.
“1 juta US dollar semua,” ujarnya.
Meski demikian, Gus Alex mengklaim tidak sanggup memenuhi keseluruhan angka permintaan tersebut. Dari total US$1 juta yang dipatok, ia mengaku hanya menyanggupi penyerahan sebesar US$400 ribu.
“Pokoknya yang diminta 1 juta US dollar. Saya hanya bisa menyiapkan 400.000,” imbuh Gus Alex.
Kendati demikian, Gus Alex belum membeberkan secara mendetail perihal pihak yang mengajukan permintaan uang valuta asing tersebut maupun keterkaitannya langsung dengan figur Nusron Wahid.
Ia meminta publik menunggu jalannya pembuktian di muka persidangan seraya melontarkan sentilan terbuka agar sang menteri muncul ke hadapan publik.
“Udah nanti, nanti ada pertanyaan saya. Tenang aja. Biar Nusron muncul. Mana Nusron,” cetus Gus Alex.
Pernyataan soal uang 400 ribu dolar AS ini bertalian erat dengan fakta sidang sebelumnya pada Selasa (1/9). Kala itu, Gus Alex mengungkap penyerahan uang tunai US$400 ribu dilakukan sopir pribadinya, Syaiful Bahri alias Bajak Laut, kepada perantara bernama Erik.
Penyerahan tersebut diklaim sebagai pemenuhan permintaan dari Zaenal Abidin, sosok yang disebut Gus Alex sebagai rekan politikus Nusron Wahid dalam pusaran Pansus Angket Haji DPR RI.
“Apakah saudara saksi tahu bahwa pada waktu itu saya memerintah saudara saksi untuk bertemu seseorang bernama Erik guna menyerahkan sejumlah uang sebesar 400 ribu US Dollar, yang merupakan permintaan saudara Zaenal Abidin, temannya Pak Nusron Wahid?” tanya Gus Alex kepada saksi di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (1/9).
“Waktu itu saya tidak tahu, Pak. Tetapi setelah beberapa hari saya bertanya kepada Bapak, baru Bapak menjelaskan,” jawab Syaiful.
“Baru setelah itu saya kasih tahu, bahwa saudara Zaenal Abidin meminta, kemudian saya minta diserahkan kepadanya. Dia adalah temannya Pak Nusron Wahid, betul?” cecar Gus Alex.
“Iya, setelah dikasih tahu,” aku Syaiful.
Dalam perkara korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar, KPK mendudukkan empat orang sebagai terdakwa. Mereka mencakup mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba atas dakwaan penyimpangan alokasi kuota haji khusus dan pungutan komisi percepatan jemaah.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Korupsi kuota haji, Gus Alex, Kementerian Agama (Kemenag), dan Nusron Wahid dengan mengeklik tautan.






Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.