periskop.id - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan pemerintah belum memiliki rencana untuk mengubah batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurutnya, selama ini pengelolaan defisit APBN masih mengacu pada ketentuan yang telah disepakati bersama, yakni tetap berada di bawah 3%.
"Soal defisit kan kita mempunyai aturan Selama ini pemerintah selalu berada dalam tingkat defisit yang disepakati bersama di bawah 3%," kata Misbakhun kepada media di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/5).
Ia menambahkan, hingga saat ini aturan dalam undang-undang masih menetapkan batas tersebut dan belum ada kesepakatan politik untuk melakukan perubahan terhadap ketentuan defisit APBN.
"Dan sampai sekarang undang-undangnya mengatakan seperti itu Dan kesepakatan politiknya belum ada keinginan untuk merubah soal defisit," tegasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan defisit Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) per April 2026 mencapai Rp164,4 triliun atau 0,64% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp240,1 triliun atau 0,93%.
"Ada berita gembira, nih. Realisasi sampai bulan April 2026 defisitnya tinggal Rp164,4 triliun atau 0,64% dari PDB. Kemarin baru keluar di bulan Maret 0,93%, para analis, para ekonom bilang kalau 0,9% tiga bulan, kalau dipukul ratakan 0,9% kali empat jadi defisitnya 3,6%," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Selasa (19/5).
Purbaya merincikan untuk kesimbangan primer mengalami surplus sebesar Rp28 triliun. Ia menyakini bahwa ke depan akan terus mengalami perbaikan. Hal tersebut terlihat pada pendapatan negara yang tumbuh 13,3% secara tahunan (year on year/yoy) atau Rp918,4 triliun.
"Dan ke depan akan terus membaik. Kenapa? Di pendapatan negara tumbuhnya 13,3%," jelasnya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar