periskop.id - Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menggugat PT Tempo Inti Media Tbk, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas pemberitaan “Poles-Poles Beras Busuk.” Gugatan tersebut membuat Tempo harus membayar biaya ganti rugi Kementerian Pertanian bernilai Rp200 miliar.
Mengenai gugatan tersebut, pihak Tempo menghadirkan saksi ahli, Yosep Adi Prasetyo, dalam persidangan, Senin (3/11).
“Saudara (Yosep) dihadirkan untuk membahas tentang hal-hal yang berkaitan dengan Dewan Pers,” kata Hakim Ketua, dalam persidangan, Senin (3/11).
Selain itu, Direktur Eksekutif LBH Pers atau Kuasa Hukum Tempo, Mustafa Layong, juga menambahkan, kehadiran Yosep dalam persidangan karena pengalamannya sebagai mantan Ketua Dewan Pers (2016-2019).
“Ini kita melihat sangat penting untuk kemudian menjelaskan terkait bagaimana mekanisme sengketa pers berdasarkan ketentuan peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2017,” kata Mustafa, Senin.
Pada persidangan tersebut, Yosep menjelaskan tentang tugas Dewan Pers dalam sengketa pemberitaan di media, proses mengajukan sengketa pemberitaan, produk terkait aduan keberatan pemberitaan, dan hak-hak dalam sengketa pemberitaan.
Menurut Mustafa, pernyataan Yosep sesuai dengan apa yang sudah disampaikan sebelumnya melalui eksepsi, duplik, dan bukti-bukti.
“Kasus sengketa pers itu merupakan yang di Dewan Pers menjadi sengketa etik. Kemudian, keluar pernyataan dan penilaian rekomendasi yang sifatnya adalah rekomendasi sehingga ketika terkait pelaksanaan atau perbedaan pendapat terkait pelaksanaan itu bukan merupakan kewenangan pengadilan, melainkan Dewan Pers,” tegas Mustafa.
Mustafa menjelaskan, sebagai lembaga yang menerbitkan rekomendasi, Dewan Pers berwenang menilai apakah rekomendasi itu dijalankan atau tidak dijalankan. Atas dasar tersebut, pihak Mustafa yang mewakili Tempo menghadirkan saksi ahli dengan pengetahuan dan latar belakang di Dewan Pers.
Sebelum sidang dimulai, Yosep mengucapkan sumpah terlebih dahulu untuk bersaksi di depan para hakim, pembela hukum kedua pihak, dan hadirin sidang.
Tinggalkan Komentar
Komentar