periskop.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi yang diajukan Tempo dalam perkara perdata yang dilayangkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Putusan sela yang dibacakan pada Senin, 17 November 2025, menyatakan bahwa perkara tersebut berada di luar kewenangan PN Jakarta Selatan.
“Majelis mengabulkan eksepsi Tergugat,” demikian bunyi amar putusan. Majelis juga menyatakan, “Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini.”
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Tempo menilai sengketa tersebut termasuk sengketa pers yang harus diselesaikan mengikuti mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga menjadi ranah Dewan Pers. Tim hukum Tempo juga menegaskan bahwa penggugat belum menggunakan hak jawab, hak koreksi, ataupun menyampaikan pengaduan ke Dewan Pers, padahal langkah tersebut diwajibkan oleh UU Pers.
Tempo turut menyampaikan bahwa gugatan Amran adalah bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) dan menunjukkan itikad buruk. Selain itu, menurut tim kuasa hukum, gugatan salah pihak karena berita yang dipersoalkan diterbitkan tempo.co di bawah PT Info Media Digital, bukan PT Tempo Inti Media Tbk. Mereka juga berpendapat Amran tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat atas nama pegawai Kementerian Pertanian, Bulog, dan petani Indonesia.
Dalam putusan itu, hakim mewajibkan Kementerian Pertanian membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu. Humas PN Jakarta Selatan, Asropi, membenarkan putusan tersebut. “Betul. Kalau di e-court nanti sudah ditandatangani oleh panitera, para pihak bisa men-download putusan tersebut,” ujarnya pada Senin, 17 November 2025.
Gugatan Amran bermula dari artikel Tempo berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”, disertai poster media sosial bertajuk “Poles-poles Beras Busuk” yang dipublikasikan pada 16 Mei 2025.
Sengketa terkait pemberitaan itu sebenarnya telah diselesaikan di Dewan Pers melalui PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, yang menyatakan berita Tempo melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers merekomendasikan perubahan judul poster, permintaan maaf, moderasi konten, serta pelaporan pelaksanaan. Seluruh rekomendasi tersebut telah dipenuhi Tempo dalam dua kali 24 jam.
Meski begitu, Amran tetap melanjutkan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, dengan alasan masih terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan Kementerian Pertanian.
Tinggalkan Komentar
Komentar