periskop.id - Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan, akan memulangkan dua narapidana Inggris, June Sandiford dan Shahab Shahabadi. Rencana pemulangan narapidana itu pada pekan ini dari Denpasar menuju Dubai, lalu dipulangkan ke Inggris.

“Kami akan lakukan dalam waktu singkat ini mudah-mudahan dalam 2-3 hari ini sudah dapat dilaksanakan dan sudah terjadi kesepakatan dan penandatanganan dengan technical arrangement antara pemerintah Inggris dan pemerintah Indonesia,” kata Yusril, di Gedung PPATK, usai acara diseminasi Penguatan Komite TPPU dalam Mencegah dan Memberantas TPPU terkait Perjudian Online, Selasa (4/11).

Pemulangan narapidana itu telah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kementerian Luar Negeri.

Namun, Yusril menyampaikan, Indonesia belum memindahkan narapidana yang ada di luar negeri. Pemulangan narapidana ke Indonesia masih memerlukan koordinasi dengan semua kementerian.

“Jadi mungkin bisa kita lakukan pada tahun depan karena ini menyangkut anggaran juga dan kesiapan kita dalam melakukan pemulangan narapidana Indonesia di luar negeri,” jelas Yusril.

Diketahui, dua narapidana Inggris yang akan dipulangkan itu terjerat hukuman penyalahgunaan narkoba. Mereka dijatuhi hukuman mati dan seumur hidup.

June Sandiford telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan di Bali. Usia dia hampir 70 tahun dan menderita penyakit cukup parah.

Sementara itu, Shahab Shahabadi menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusa Kambangan, yang mengalami penyakit kulit dan gangguan kejiwaan.