Periskop.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai bentuk stimulus bagi warga Jakarta agar semakin taat pajak serta wujud komitmen pemerintah dalam meringankan beban kewajiban perpajakan serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak.
"Masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan kebijakan ini secara optimal," kata Lusiana dalam pengumuman tertulis Bapenda dikutip, Senin (10/11).
Menurutnya, memberikan keringanan pajak, Bapenda DKI Jakarta juga bagian dari upaya meningkatkan kemudahan dan kenyamanan layanan bagi masyarakat.
Adapun, ketentuan utama dalam regulasi tersebut seperti denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya. Kemudian, tidak perlu mengajukan permohonan, pembebasan dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah. Hingga pembayaran pokok pajak dimulai hari ini 10 November 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
Untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran PKB, masyarakat dapat memilih tempat pembayaran melalui, Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling ataupun melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Masyarakat juga dapat mengunjungi website mengenai lokasi kantor Samsat, melalui tautan: https://bapenda.jakarta.go.id/pelayanan/upt-pkb-dan-bbnkb-samsat.
Tinggalkan Komentar
Komentar