periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara yang menjerat mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, ke Pengadilan Negeri (PN) tindak pidana korupsi (Tipikor) Medan. 

Tak hanya Topan, KPK juga menyerahkan berkas perkara dua tersangka lainnya, yaitu Kepala UPTD Gunung Tua di Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.

“Tim JPU KPK melimpahkan perkara dugaan korupsi itu ke PN Tipikor Medan atas nama tersangka Topan Obaja Ginting, Rasuli, dan Heliyanto,” kata Budi, Rabu (12/11).

Budi juga menjelaskan, setelah dilimpahkan berkasnya, jadwal sidang akan diputuskan oleh majelis.

“Selanjutnya kita tunggu penetapan majelis untuk jadwal sidangnya,” tutur Budi.

Sidang tersebut akan bersifat terbuka sehingga KPK mengajak masyarakat untuk mengikuti persidangan karena bentuk keterlibatan publik.

“Sidang bersifat terbuka, KPK mengajak masyarakat untuk turut mengikuti jalannya persidangan, sebagai salah satu bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” ujar Budi.

Sementara itu, agenda pledoi terdakwa Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan telah selesai dilakukan.

“Hari ini, Rabu (12/11), telah selesai agenda pledoi dari terdakwa Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan yang pada intinya mereka salut atas pembuktian dari Tim JPU KPK selama persidangan,” ungkap Budi.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut, pada (26/6). 

Setelah itu, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY). 

Klaster pertama berhubungan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Adapun, total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.