periskop.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendaftarkan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tidak dipanggilnya Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.

“KPK melakukan pembangkangan hukum karena tidak memanggil Bobby sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan. Padahal, sudah diperintah hakim,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulis, Jumat (28/11).

Boyamin juga menyampaikan, poin-poin lain dalam gugatan yang telah didaftarkan oleh MAKI itu. 

Berikut adalah poin-poin gugatan tersebut:

  1. Hilangnya uang Rp2,8 M dari dakwaan Topan Ginting. Padahal, saat operasi tangkap tangan (OTT) ditemukan uang tersebut di rumah Topan Ginting.
  2. Tidak ada upaya paksa surat perintah membawa atas mangkir Rektor Universitas Sumatera Utara Muryanto Amin sebanyak dua kali dari panggilan sah KPK. 

Menurut Boyamin, gugatan tersebut ditujukan untuk memaksa KPK memanggil Bobby dan Muryanto Amin.

“Gugatan ini dimaksudkan untuk memaksa KPK melakukan pemanggilan Bobby Nasution dan Muryanto Amin serta mempertanggungjawabkan hilangnya uang Rp2,8 M yang pernah disita saat OTT Topan Ginting,” tutur Boyamin.

Boyamin juga menyampaikan, sidang perdana akan dilakukan pada 5 Desember 2025.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jadwal pemeriksaan Bobby sampai sekarang belum ada.

“Sampai dengan saat ini belum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Senin (17/11).

Budi menyampaikan, akan mencermati perkembangan kasus yang diduga melibatkan Bobby ini.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, setelah persidangan selesai, KPK akan membuat laporan terlebih dahulu untuk memeriksa Bobby.

“Sidangnya belum selesai. Laporan akan dibuat terkait persidangan itu setelah selesai. Seperti halnya laporan perkembangan penyidikan, setelah selesai penyidikannya, baru dibuat laporannya. Kenapa? Karena tentunya kalau sidangnya masih berjalan, itu kan putusannya belum ada. Nanti tunggu putusannya,” kata Asep, di Gedung KPK, Senin (10/11).

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut, pada (26/6). 

Setelah itu, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).