periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya penghambatan proses hukum dalam memeriksa Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam dugaan korupsi di Sumut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, setiap proses penegakan hukum di KPK berjalan dengan baik, termasuk dalam kasus korupsi di Sumut.

“Kami yakinkan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terkait dengan perkara tersebut berjalan secara baik,” kata Budi, di Gedung KPK, Senin (17/11).

Budi juga menyampaikan, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap beberapa saksi dan penggeledahan di sejumlah lokasi.

“Dan dari penggeledahan-penggeledahan itu tim juga menemukan adanya fakta-fakta lain, adanya dugaan bahwa praktik-praktik pengkondisian dalam pengadaan barang dan jasa khususnya terkait dengan infrastruktur ini juga diduga terjadi di lokus-lokus lainnya,” tutur dia.

Usai operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut, penyidik juga melakukan penggeledahan di lokus perkara PUPR Provinsi dan wilayah lainnya tingkat kabupaten/kota.

“Artinya apa? Bahwa setiap kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK ini seringkali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk kemudian melihat dan membuka apakah modus dan praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi yang serupa juga terjadi di sektor-sektor lain atau terjadi di wilayah-wilayah lain. Nah ini yang terus ditelusuri, terus dilacak terkait dengan fakta-fakta yang ditemukan tersebut,” ungkap Budi.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/11). Pada aksi tersebut, ICW menuntut agar KPK memeriksa Bobby Nasution dalam korupsi di Sumut.

Peneliti ICW Zararah Azhim Syah menyampaikan tuntutan tersebut berkaitan dengan perkara korupsi pembangunan Jalan Sipiongot -Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru-Sipiongot. Tuntutan tersebut disampaikan karena sudah sesuai dengan aturan hukum di pengadilan.

“Kenapa kita menuntut? Karena Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, sudah memerintahkan jaksa KPK untuk memeriksa Bobby. Dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, pada 30 September, juga menyatakan, apabila ada perintah dari pengadilan, maka KPK akan memeriksa Bobby Nasution,” kata Zararah, di depan Gedung KPK, Jumat (14/11).

Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) juga melaporkan AKBP Rossa Purbo Bekti, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK karena menghambat proses hukum terhadap Bobby Nasution. 

“Pada hari ini, 17 November 2025, kami dari Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia, saya selaku Yusril Skaimudin dan sekretaris saya di sini Usman. Kami hari ini memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti selaku Kasatgas KPK,” kata Koordinator KAMI Yusril Skaimudin, Senin (17/11).

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut, pada (26/6). 

Setelah itu, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).