periskop.id - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gusrizal menanggapi tentang laporan tentang AKBP Rossa Purbo Bekti, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK, yang diduga menghambat pemeriksaan Bobby Nasution dalam dugaan korupsi Sumatera Utara (Sumut).
Gusrizal menyampaikan, pihaknya akan memusyawarahkan terlebih dahulu untuk memanggil Rossa.
“Masalah dugaan pelanggaran etik Kasatgas KPK terkait permintaan pemanggilan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, kita akan musyawarahkan dulu. Apakah perlu dipanggil yang bersangkutan untuk minta klarifikasi atau bagaimana?” kata Gusrizal, di Bogor, Selasa (18/11).
Gusrizal menyampaikan, laporan tentang Rossa yang berasal dari Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) sudah diterima. Laporan tersebut juga memiliki batas waktu untuk ditindaklanjuti sesuai SOP yang berlaku.
“SOP-nya ada selama 15 hari harus kita tindak lanjuti,” ujar Gusrizal.
Sebelumnya, AKBP Rossa Purba Bekti, dilaporkan oleh KAMI karena sikap KPK yang menghambat proses hukum terhadap Bobby Nasution.
Koordinator KAMI Yusril Skaimudin mengungkapkan, laporan tersebut sudah dilayangkan langsung ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/11).
“Pada hari ini, 17 November 2025, kami dari Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia, saya selaku Yusril Skaimudin dan sekretaris saya di sini Usman. Kami hari ini memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purba Bekti selaku Kasatgas KPK,” kata Yusril, Senin (17/11).
KAMI mempertanyakan independensi dari pihak KPK dalam penyelidikan kasus korupsi yang diduga melibatkan Bobby Nasution. Sebab, banyak diberitakan terkait keterlibatan Bobby dalam kasus korupsi. Penghambatan ini diduga dilakukan oleh Kasatgas KPK AKBP Rossa Purba Bekti.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, setelah persidangan selesai, KPK akan membuat laporan terlebih dahulu untuk memeriksa Bobby.
“Sidangnya belum selesai. Laporan akan dibuat terkait persidangan itu setelah selesai. Seperti halnya laporan perkembangan penyidikan, setelah selesai penyidikannya, baru dibuat laporannya. Kenapa? Karena tentunya kalau sidangnya masih berjalan, itu kan putusannya belum ada. Nanti tunggu putusannya,” kata Asep, di Gedung KPK, Senin (10/11).
Bobby diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut, pada (26/6).
Tinggalkan Komentar
Komentar