periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan belum berencana melakukan pemeriksaan kepada Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi Sumut.
Meskipun hakim tindak pidana korupsi (tipikor) Medan meminta Bobby dihadirkan atau dipanggil ke KPK, Budi mengatakan jadwal pemeriksaannya sampai sekarang belum ada.
“Sampai dengan saat ini belum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Senin (17/11).
Budi menyampaikan, akan mencermati perkembangan kasus yang diduga melibatkan Bobby ini.
“Jadi ini kan masih berprogres, jadi kita sama-sama tunggu nanti fakta-fakta apa saja yang kemudian juga muncul di persidangan,” ujar dia.
Ia menegaskan, penyidik KPK akan memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui ataupun berkaitan dengan perkara ini.
“Kita pahami dalam proses penyidikan KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi informasi dan data yang dibutuhkan oleh penyidik,” jelas dia.
Proses penyidikan juga sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan sudah dilakukan limpah, baik kluster pemberi maupun kluster penerima.
“Kluster pemberi sudah berjalan sidangnya. Kemudian kluster penerima ini kita sedang menunggu penetapan jadwal sidangnya dari PN Medan. Nah, di dalam proses persidangan nanti kita sama-sama akan melihat proses persidangannya,” ungkap Budi.
Fakta-fakta akan dibuka secara transparan dalam persidangan sehingga publik bisa mengikuti dan mencermatinya. Selain itu, dalam persidangan tersebut, JPU akan menghadirkan para tersangka, alat bukti, dan saksi ahli.
“Jadi untuk memperkuat proses pembuktian dari apa yang didakwakan oleh penuntut umum kepada terdakwa. Dalam proses persidangan tersebut bisa jadi hakim kemudian meminta untuk menghadirkan pihak-pihak lain. Kita tunggu, kita ikuti proses persidangannya,” ujar dia.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, setelah persidangan selesai, KPK akan membuat laporan terlebih dahulu untuk memeriksa Bobby.
“Sidangnya belum selesai. Laporan akan dibuat terkait persidangan itu setelah selesai. Seperti halnya laporan perkembangan penyidikan, setelah selesai penyidikannya, baru dibuat laporannya. Kenapa? Karena tentunya kalau sidangnya masih berjalan, itu kan putusannya belum ada. Nanti tunggu putusannya,” kata Asep, di Gedung KPK, Senin (10/11).
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dua klaster kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut, pada (26/6).
Klaster pertama berhubungan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Adapun, total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar