Persikop.id - BPOM telah memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi, serta melakukan penghentian sementara importasi produk formula bayi. Hal ini merespon notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF).
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, di Jakarta, Rabu (14/1), penarikan produk formula bayi produksi Nestlé Suisse SA – Pabrik Konolfingen, Swiss di beberapa negara, disebabkan adanya potensi cemaran toksin cereulide. Khususnya pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam proses produksi.
"Berdasarkan penelusuran data importasi BPOM, dua bets produk formula bayi terdampak tersebut telah diimpor ke Indonesia. Namun, hasil pengujian terhadap sampel dari kedua bets menunjukkan, toksin cereulide tidak terdeteksi (limit of quantitation/LoQ < 0,20 µg/kg)," jelasnya.
Adapun produk yang terdampak adalah S-26 Promil Gold pHPro 1 (formula bayi usia 0–6 bulan) dengan Nomor izin edar: ML 562209063696 dan nomor bets: 51530017C2 dan 51540017A1.
Taruna mengatakan, hingga kini, belum terdapat laporan kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia yang berkaitan dengan konsumsi produk formula bayi tersebut. Namun, sekalipun begitu, pun hasil pengujian menunjukkan tidak terdeteksi cemaran, pihaknya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan kesehatan masyarakat. Pasalnya, hal ini terkait kerentanan konsumen produk, yakni para bayi.
Selain itu, PT Nestlé Indonesia telah melakukan penarikan sukarela terhadap seluruh produk formula bayi dengan nomor bets terdampak di bawah pengawasan BPOM. Adapun EURASFF dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) mengeluarkan peringatan keamanan pangan global produk formula bayi.
Paparan Toksin
Dia menjelaskan lebih jauh, toksin cereulide merupakan toksin yang diproduksi oleh bakteri Bacillus cereus. Toksin ini bersifat tahan panas, sehingga tidak dapat dimusnahkan atau dinonaktifkan melalui penyeduhan air mendidih maupun proses pemasakan biasa.
"Paparan toksin ini dapat menimbulkan gejala secara cepat, umumnya dalam rentang 30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi, berupa muntah hebat atau persisten, diare, serta kelesuan yang tidak biasa," tuturnya.
BPOM pun mengimbau masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1 untuk segera menghentikan penggunaan produk tersebut. Kemudian, mengembalikannya ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk proses pengembalian atau penukaran.
Pihaknya menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir untuk menggunakan atau mengonsumsi produk Nestlé lainnya, termasuk produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets selain yang telah disebutkan.
BPOM akan terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market, serta berkoordinasi secara intensif dengan otoritas pengawas obat dan makanan lainnya. Hal ini untuk memastikan seluruh produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.
Taruna juga mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan berdaya, dengan selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.
Tinggalkan Komentar
Komentar