periskop.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa tidak semua unit kerja di lingkungan BGN menerapkan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) secara penuh, meskipun terdapat kebijakan yang bertujuan menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Unit yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, akan menerapkan skema kerja kombinasi, yakni Work From Office (WFO) dan WFH.
“Unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat, yaitu Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, melaksanakan tugas kedinasan dengan mekanisme WFO dan WFH masing-masing sebesar 50 persen, yang diatur pelaksanaannya pada hari Senin dan Jumat,” kata Dadan dalam keterangannya, Jumat (10/4).
Selain itu, kebijakan WFH juga tidak berlaku bagi sejumlah posisi yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Ahli Gizi, dan Akuntan yang bertugas dalam pelayanan serta operasional strategis.
“Bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, operasional strategis, pengamanan, serta tugas lain yang membutuhkan kehadiran fisik, maka tetap melaksanakan tugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi,” lanjut Dadan.
Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara berjenjang oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta Kepala KPPG, khususnya dalam memastikan kehadiran dan kinerja pegawai tetap sesuai ketentuan.
Dadan menegaskan bahwa penerapan WFH dilakukan secara terukur dan tidak akan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 10 April 2026 hingga pemberitahuan lebih lanjut, dengan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya di lapangan.
Tinggalkan Komentar
Komentar