periskop.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluruskan pembatasan akses media sosial bagi anak bukan berarti menutup ruang digital mereka. Kebijakan itu justru dirancang untuk melindungi anak dari beragam ancaman yang mengintai di dunia maya.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Alfreno Kautsar menerangkan, pemerintah ingin mengembalikan keseimbangan antara kehidupan digital anak dan interaksi sosial mereka di dunia nyata.
"Kita ingin memperkenalkan kembali kepada masyarakat kehidupan di ruang publik. Karena itu kegiatan Tunas Anak Jakarta dilaksanakan di Taman Bendera Pusaka. Kami tidak melihat kebijakan ini sebagai upaya memblokir anak-anak dari dunia digital," kata Alfreno dalam kegiatan Tunas Anak Jakarta di Taman Bendera Pusaka, Jakarta, Jumat (12/6).
Melalui program tersebut, Komdigi menggandeng Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengajak anak-anak mengurangi ketergantungan pada gawai. Mereka didorong kembali menikmati permainan fisik yang melibatkan interaksi sosial langsung di ruang publik.
Alfreno menegaskan, pemerintah tidak hanya menerbitkan regulasi semata. Dirinya menyebutkan, Komdigi turut menyiapkan pilihan aktivitas positif bagi anak-anak di luar ruang digital.
Komdigi mencatat, rata-rata screen time anak Indonesia menyentuh 7,5 jam per hari. Angka itu dinilai mengkhawatirkan karena berpotensi memperbesar paparan anak terhadap berbagai risiko di internet.
Di samping data waktu layar, sebanyak 50,3% anak Indonesia disebut berisiko terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Kondisi ini dipandang sebagai ancaman serius bagi tumbuh kembang mereka, mulai dari cyberbullying, predator online, hingga penyalahgunaan internet di usia dini.
Kementerian mengidentifikasi dua ancaman utama yang paling banyak mengintai anak di ruang digital, yakni risiko konten dan risiko kontak.
Risiko konten, menurut Komdigi, berkaitan dengan paparan materi negatif yang dapat diakses anak lewat internet dan media sosial. Kemudahan akses membuat anak bisa menjangkau beragam konten tanpa batas, baik yang bersifat edukatif maupun yang berpotensi membahayakan.
Sementara itu, risiko kontak muncul saat anak berinteraksi dengan pihak lain di dunia maya. Situasi ini, menurut kementerian, membuka celah bagi predator online, penipuan digital, hingga berbagai bentuk eksploitasi yang mengancam keselamatan mereka.
Kebijakan pembatasan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas (Tunggu Anak Siap). Aturan itu mulai diterapkan secara penuh sejak akhir Maret 2026.
"Komdigi sebagai pembuat PP Tunas ingin memberikan alternatif. Selama ini kami terus mengingatkan bahwa dunia digital memiliki berbagai risiko, tetapi di sisi lain kami juga menyiapkan pilihan aktivitas yang sehat dan bermanfaat," pungkas Alfreno.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar