periskop.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat, per Senin (8/6), sudah ada 19 penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang menyerahkan penilaian mandiri sesuai PP Tunas. Total platform yang tercakup dari 19 PSE tersebut mencapai 68 produk layanan fitur (PLF).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerangkan, angka itu sudah mencakup PSE yang menaungi delapan platform besar, yakni Instagram, Threads, Facebook, BigoLive, X, YouTube, TikTok, dan Roblox.

Advertisement

"Sudah tepat 3 bulan dari pertama Peraturan Menteri dikeluarkan yaitu pada Maret 2026, sehingga kami baru dilaporkan untuk saat ini ada sekitar 19 PSE, total 68 PLF," ujar Meutya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (8/6).

Meutya memaparkan, pihaknya akan mengkaji satu per satu indikator risiko dari hasil penilaian mandiri tiap platform. Proses ini, menurutnya, diperkirakan memakan waktu beberapa bulan sebelum profil risiko masing-masing PSE dapat ditetapkan secara final.

Bagi PSE yang belum memenuhi ketentuan penilaian mandiri, Meutya meminta agar mereka segera melaporkan hasilnya kepada pemerintah.

"Kita harapkan agar segera melaporkan, segera menyampaikan self-assessment-nya. Untuk yang sudah masuk, kita akan nilai secara hati-hati mengenai profil risikonya," tegasnya.

Tenggat pelaporan evaluasi mandiri sejatinya telah ditetapkan pada 6 Juni 2026, dua hari sebelum pengumuman ini disampaikan. Batas waktu tersebut berlaku bagi seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia, baik berskala global maupun lokal.

PP Tunas, atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, menjadi landasan hukum kewajiban tersebut. Hasil penilaian mandiri dari tiap PSE nantinya akan ditelaah kembali oleh tim khusus yang dibentuk Kemkomdigi.

PSE yang terbukti tidak memenuhi ketentuan PP Tunas berpotensi dikenai penegakan aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

"Untuk platform-platform lain juga kita mengingatkan untuk melakukan self-assessment dengan batas waktu yaitu 6 Juni tahun ini. Kalau yang belum, silakan segera memberikan self-assessment-nya agar tidak bertumpuk di ujung," kata Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, akhir April lalu.