Periskop.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat panggilan kedua kepada Meta dan Google. Pemanggilan ini dilakukan karena keduanya belum memenuhi panggilan pertama untuk menjalani pemeriksaan, mengenai kepatuhan terhadap peraturan pelindungan anak di ruang digital.
"Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (2/4).
Pemanggilan Meta selaku pemilik platform Threads, Instagram, dan Facebook, serta Google selaku pemilik YouTube merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2025, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Kemkomdigi memanggil perwakilan Meta dan Google, karena menilai platform digital milik kedua perusahaan raksasa teknologi tersebut belum memenuhi ketentuan dalam PP Tunas.
Alexander menyampaikan, Meta dan Google merespons surat panggilan pertama dari pemerintah dengan meminta penundaan, karena perlu melakukan koordinasi internal.
"Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan," serunya.
Kemkomdigi kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua sebagai langkah lanjutan dalam proses penegakan peraturan, tentang pelindungan anak di ruang digital.
Kemkomdigi menekankan, kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital.
"Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global," kata Alexander.
Kemkomdigi, lanjutnya, juga terus melakukan pengawasan dan menyiapkan langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan penyedia platform digital terhadap PP Tunas berlanjut.
"Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Alexander.
Ia menyatakan, setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 tahun 2026, penyedia platform yang tidak mematuhi aturan, bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.
"Kami mengharapkan iktikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik. Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari komitmen itu," tandasnya.
Aktif Mengawasi
Sebelumnya, pemerintah mengajak orang tua dan anak-anak di Indonesia agar bisa berperan aktif mengawasi, bahkan menegur platform digital yang tidak mau memenuhi kewajibannya untuk patuh, terhadap PP Tunas.
Peran serta orang tua dan anak-anak sebagai pemangku kepentingan yang berkaitan erat dengan PP Tunas sangat dibutuhkan, untuk memastikan generasi penerus Indonesia mendapatkan ruang digital yang aman, sehat, dan nyaman.
"Kami mengajak seluruh orang tua dan juga anak-anak untuk ikut mengawasi, menegur platform yang menolak kepatuhan ini," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Meutya menegaskan PP Tunas disiapkan Pemerintah Indonesia melalui proses yang Panjang, untuk memastikan payung hukum yang adil mengakomodasi hadirnya ruang digital aman bagi anak-anak. Salah satunya dengan membatasi akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga usia tertentu.
Sepeti diketahui, Komdigi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur pembatasan akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital. Menurut aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas tersebut, anak berusia di bawah 16 tahun tidak boleh lagi memiliki akun di platform digital berisiko tinggi.
Implementasi peraturan turunan PP Tunas akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Dalam penerapan peraturan tersebut, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital yang dinilai berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox akan dinonaktifkan.
Meutya menyampaikan, penerapan peraturan akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform bisa menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tinggalkan Komentar
Komentar