periskop.id - Anggota Komisi Pencari Fakta (KPF) sekaligus Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengungkapkan bahwa penanganan aksi massa sepanjang Agustus 2025 diwarnai penangkapan massal yang menyasar kelompok rentan, khususnya anak di bawah umur.
Dalam rilis laporan hasil investigasi KPF, Dimas menyebut dari total 6.719 orang yang ditangkap, sedikitnya 2.573 orang merupakan anak di bawah umur. Data tersebut dihimpun KPF dari berbagai sumber, termasuk lembaga perlindungan anak dan pendamping hukum korban.
“Penangkapan ini sifatnya sewenang-wenang, tidak selektif, dan menyasar kelompok yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum khusus, yaitu anak-anak,” kata Dimas saat memaparkan laporan KPF di Jakarta, Rabu (18/2).
Menurut Dimas, praktik penangkapan massal tersebut menunjukkan pendekatan keamanan yang mengabaikan prinsip perlindungan anak dan hak asasi manusia. Ia menilai anak-anak yang terlibat dalam aksi justru diperlakukan sebagai pelaku kriminal.
“Anak-anak ini tidak diposisikan sebagai subjek yang harus dilindungi, tetapi diperlakukan sebagai pelaku kejahatan, bahkan dijerat dengan pasal-pasal pidana umum seperti Pasal 170 KUHP,” ujarnya.
KPF juga menemukan banyak anak yang ditangkap tidak mendapatkan pendampingan hukum yang memadai dalam proses pemeriksaan. Kondisi itu, menurut Dimas, memperparah pelanggaran hak anak dalam penanganan aksi massa.
Lebih lanjut, Dimas menilai penangkapan terhadap anak dan kelompok muda tidak bisa dilepaskan dari pola penindakan yang lebih luas. Ia menyebut praktik tersebut berpotensi menciptakan efek jera atau chilling effect terhadap partisipasi politik generasi muda.
“Ini bukan sekadar ekses pengamanan, tetapi bagian dari upaya pendisiplinan politik agar orang-orang muda tidak lagi terlibat dalam ruang partisipasi publik,” tegasnya.
Melalui laporan ini, KPF mendesak aparat keamanan dan pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penanganan aksi massa. KPF juga menuntut penghentian praktik kriminalisasi terhadap anak serta penegakan prinsip hak asasi manusia dalam setiap kebijakan keamanan.
Tinggalkan Komentar
Komentar