Periskop.id – Keluarga, sekolah, dan ruang digital yang seharusnya memberikan rasa aman justru masih menjadi lokasi utama terjadinya pelanggaran hak anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menilai kondisi tersebut menunjukkan sistem pengasuhan, pencegahan kekerasan, dan perlindungan anak belum berjalan optimal.

Ketua KPAI Aris Adi Leksono mengatakan persoalan yang diterima lembaganya bukan hanya terjadi di ruang publik. Pelanggaran banyak ditemukan dalam lingkungan terdekat tempat anak tumbuh, belajar, dan menghabiskan sebagian besar waktunya.

"Analisis KPAI menunjukkan bahwa persoalan perlindungan anak masih terkonsentrasi pada tiga ruang utama kehidupan anak, yaitu keluarga, satuan pendidikan, dan ruang digital," kata Aris dalam konferensi pers Hari Anak Nasional 2026 di Jakarta, Rabu (22/7).

Sepanjang 2025, KPAI menerima 2.031 pengaduan pelanggaran hak anak yang melibatkan 2.063 korban. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.288 kasus atau 63,4% masuk klaster Pemenuhan Hak Anak, sedangkan 743 kasus atau 36,6% tergolong Perlindungan Khusus Anak.

Data itu merupakan jumlah pengaduan yang diterima KPAI, bukan keseluruhan kejadian di Indonesia. Masih banyak kasus yang kemungkinan tidak dilaporkan karena korban takut, bergantung kepada pelaku, atau tidak mengetahui saluran pengaduan.

Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Mendominasi

Dalam klaster Perlindungan Khusus Anak, kasus terbanyak pada 2025 berupa kekerasan fisik dan psikis dengan 306 pengaduan atau 15,07% dari keseluruhan laporan. Kasus anak korban kejahatan seksual tercatat sebanyak 234 atau 11,52%, turun dari 265 kasus pada 2024.

"Klaster Perlindungan Khusus Anak mencatat 1.866 pengaduan pada 2023, dengan tren yang masih berlanjut pada tahun-tahun berikutnya, dimana sebanyak 743 kasus atau 36,6% pada 2025, didominasi oleh anak korban kekerasan fisik, dan psikis ada 306 kasus atau 15,07 persen, dan anak korban kejahatan seksual ada 234 kasus atau 11,52%, menurun dari 265 kasus pada 2024," kata Aris Adi Leksono.

Kasus lain yang dicatat KPAI meliputi 54 pengaduan anak korban pornografi dan kejahatan siber, 36 anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku, serta 31 kasus perlakuan salah dan penelantaran.

KPAI juga menerima 25 laporan eksploitasi ekonomi atau seksual serta 15 kasus penculikan dan perdagangan anak. Dalam laporan akhir 2025, lembaga itu menyebut pelanggaran di lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif sebagai kategori pengaduan tertinggi, disusul kekerasan fisik dan psikis, kekerasan seksual, serta persoalan di lingkungan pendidikan.

Pelaku Banyak Berasal dari Lingkungan Terdekat

Pola serupa masih terlihat pada awal 2026. Selama Januari–April, KPAI menerima 426 pengaduan yang didominasi masalah pengasuhan, kekerasan fisik dan psikis, kejahatan seksual, serta ancaman konten digital.

Dalam periode tersebut, ayah kandung tercatat sebagai pelaku dalam 102 kasus dan ibu kandung dalam 54 kasus. KPAI juga menemukan keterlibatan pihak sekolah pada 27 kasus. Temuan itu memperlihatkan, ancaman terhadap anak kerap datang dari orang dewasa yang memiliki hubungan dekat atau memegang tanggung jawab pengasuhan.

Di sektor pendidikan, KPAI menyoroti lemahnya deteksi dini, layanan pendampingan, dan koordinasi antara sekolah dengan keluarga. Situasi tersebut dapat membuat perundungan, kekerasan fisik, tekanan psikologis, dan kekerasan seksual terlambat diketahui.

Aris sebelumnya juga menyatakan bahwa satuan pendidikan masih menjadi salah satu ruang dengan jumlah pengaduan cukup tinggi, baik terkait perundungan, kekerasan, maupun persoalan pemenuhan hak anak. KPAI meminta sekolah tidak hanya bereaksi setelah kasus terjadi, tetapi membangun sistem pencegahan dan pengaduan yang mudah diakses murid.

Ancaman di Ruang Digital Semakin Kompleks

Ruang digital menjadi tantangan lain karena akses internet anak semakin luas, sementara edukasi keamanan daring belum merata. Studi UNICEF menunjukkan 99,4% anak Indonesia menggunakan internet dengan durasi rata-rata 5,4 jam setiap hari.

Sekitar dua persen anak pengguna internet pernah mengalami eksploitasi atau pelecehan seksual daring dalam 12 bulan sebelum survei. Jumlah tersebut diperkirakan setara lebih dari setengah juta anak dalam setahun.

Studi lain yang dipublikasikan UNICEF pada 2025 menemukan hanya 37,5% anak pernah mendapatkan informasi mengenai cara menjaga keamanan di internet. Sebanyak 42% mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman daring, sedangkan 50,3% pernah melihat gambar seksual di media sosial.

KPAI sebelumnya menemukan berbagai kasus berupa perundungan siber, kecanduan gim, paparan konten kekerasan, eksploitasi seksual, hingga perekrutan anak oleh jaringan terorisme melalui media sosial dan gim daring. Lembaga tersebut meminta tanggung jawab perlindungan tidak hanya dibebankan kepada orang tua, tetapi juga kepada sekolah, pemerintah, dan penyelenggara platform digital.

 

anak sekolah di pematang sawah
Sejumlah siswa berjalan melewati hamparan persawahan pada hari pertama masuk sekolah di Desa Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Senin (13/7). ANTARA/Xinhua/Algi Febri Sugita

 

KPAI Soroti Kekerasan Seksual di Sekolah dan Pengasuhan

KPAI memberikan perhatian khusus terhadap laporan kekerasan seksual yang terjadi di sekolah, pesantren, tempat penitipan anak, dan lembaga pengasuhan alternatif. Pengawasan dinilai masih lemah, terutama terhadap lembaga yang tidak memenuhi standar perizinan, kompetensi pengasuh, serta mekanisme pelaporan.

"KPAI memberikan perhatian khusus terhadap meningkatnya laporan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan maupun lembaga pengasuhan alternatif. Serta laporan peningkatan jumlah anak yang menjadi korban konflik di Papua, yakni meninggal dunia 5 anak, luka-luka 15 anak, dan anak pengungsi," kata Aris Adi Leksono.

KPAI juga menilai perlindungan anak di daerah konflik dan wilayah tertinggal menghadapi hambatan lebih besar. Anak berisiko kehilangan akses pendidikan, layanan kesehatan, dokumen kependudukan, dan lingkungan pengasuhan yang aman.

Pemerintah Indonesia dan UNICEF telah memasukkan penguatan sistem perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, praktik berbahaya, dan risiko daring sebagai salah satu pilar kerja sama periode 2026–2030. Program tersebut akan dijalankan melalui penguatan kebijakan nasional, kapasitas pemerintah daerah, layanan korban, dan penggunaan data untuk menentukan intervensi.

KPAI merekomendasikan penguatan pola pengasuhan positif di keluarga, pembentukan sistem peringatan dini di sekolah, penambahan layanan konseling, serta peningkatan literasi digital bagi anak, orang tua, dan guru. Saluran pengaduan juga harus menjamin keamanan korban agar anak tidak takut berbicara ketika mengalami atau menyaksikan kekerasan.

Temuan tersebut menegaskan perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan aturan. Keluarga perlu memperbaiki pola pengasuhan, sekolah harus memiliki mekanisme pencegahan yang berjalan, sementara platform digital wajib memastikan layanan mereka tidak mengeksploitasi kerentanan anak