Periskop.id - Perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) merupakan pilar utama dalam supremasi hukum di sebuah negara demokrasi. Namun, potret penegakan hak dasar warga negara di Indonesia sepanjang 2025 masih diwarnai oleh berbagai catatan kritis yang mendalam. 

Berdasarkan data resmi yang dirilis oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), kesadaran masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi terbilang sangat tinggi.

Sepanjang 2025, lembaga independen ini menerima total sebanyak 3.003 kasus dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan langsung oleh berbagai lapisan masyarakat. 

Angka yang cukup fantastis ini mencerminkan dua sisi mata uang, yakni meningkatnya kepercayaan publik terhadap kanal pengaduan negara, sekaligus menjadi alarm keras mengenai masih rapuhnya komitmen perlindungan HAM di lingkaran institusi publik maupun swasta.

Polri Teratas sebagai Pihak yang Paling Banyak Diadukan

Dari ribuan berkas laporan yang masuk ke meja Komnas HAM, sorotan tajam secara otomatis mengarah pada Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Sebagai institusi yang memiliki mandat utama untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, Polri justru bertengger di posisi teratas sebagai pihak yang paling banyak diadukan oleh warga negara. 

Komnas HAM mencatat ada sebanyak 805 aduan yang dialamatkan langsung kepada Korps Bhayangkara tersebut.

Kondisi ini tentu sangat ironis mengingat aparat penegak hukum seharusnya menjadi benteng terdepan dalam menegakkan keadilan, bukan justru menjadi subjek yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak-hak publik. 

Setelah institusi kepolisian, sektor korporasi atau perusahaan menempati urutan kedua dengan total 479 aduan. 

Sementara itu, jika akumulasi pengaduan terhadap pemerintah pusat, kementerian, dan pemerintah daerah digabungkan, sektor birokrasi ini menyumbang angka yang tidak kalah besar, yakni sebanyak 481 aduan dari masyarakat.

Untuk melihat peta sebaran aktor atau entitas yang dilaporkan secara lebih terperinci, berikut adalah data lengkap mengenai kategori pihak teradu berdasarkan basis data yang dihimpun oleh Komnas HAM pada 2025:

NoKategori Teradu atau Pihak yang DiadukanJumlah Laporan Kasus
1POLRI805
2Korporasi479
3Individu (Orang perorangan)331
4Pemerintah Daerah279
5Pemerintah Pusat atau Kementerian202
6Lembaga Peradilan165
7TNI107
8BUMN atau BUMD103
9Lembaga Pendidikan69
10Kejaksaan63
11Lembaga Negara Non Kementerian59
12Kelompok (Masyarakat)58
13Individu (Pekerja atau Profesi)33
14Lembaga Pelayanan Kesehatan32
15Organisasi29
16Lembaga Pemasyarakatan dan atau Rumah Tahanan Negara15
17Individu (Perempuan)13
18Pemerintah Negara Lain10
19Lembaga Legislatif5
20Kelompok (Pekerja)4
21Kelompok (Masyarakat Adat)4
22Kelompok (Agama dan Penghayat Kepercayaan)4
23Warga Negara Asing atau WNA4
24Kelompok Sipil Bersenjata atau KSB3
25Individu (Anak)1
26Individu (Suku)1
27Kelompok (Anak-anak)1
-Tanpa Keterangan Pihak Teradu124
-Total Seluruh Laporan3.003

Menyoroti Ragam Tindakan Unprosedural dan Kekerasan Aparat

Tingginya angka laporan terhadap Polri tentu tidak terjadi di ruang hampa. Komnas HAM menguliti lebih dalam mengenai bentuk-bentuk tindakan konkret di lapangan yang memicu masyarakat melayangkan keberatan resmi mereka. 

Berdasarkan klasifikasi pengaduan, terdapat tiga jenis tindakan utama yang paling mendominasi perilaku negatif aparat penegak hukum di lapangan.

Berikut adalah rincian bentuk tindakan maladministrasi dan pelanggaran yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat terkait kinerja kepolisian

  • Ketidakprofesionalan dalam Penegakan Hukum

Tindakan unprosedural atau penanganan perkara yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) hukum acara menempati urutan pertama dengan angka yang sangat mencolok, yakni mencapai 512 kasus. Hal ini mencakup proses penyidikan yang berlarut-larut, kriminalisasi, hingga pengabaian hak-hak tersangka.

  • Kekerasan dan Penyiksaan

Aspek yang paling mengkhawatirkan adalah masih langgengnya budaya kekerasan di lingkaran penegakan hukum Tanah Air. Komnas HAM menerima sedikitnya 77 kasus aduan yang berkaitan langsung dengan tindakan kekerasan fisik maupun penyiksaan psikologis yang diduga dilakukan oleh aparat saat menjalankan tugas operasional mereka.

  • Pelanggaran Kinerja dan Kode Etik

Bentuk tindakan ketiga yang paling banyak disorot adalah persoalan performa kerja buruk serta pelanggaran kode etik profesi, yang mencatatkan total aduan sebanyak 39 kasus dari masyarakat sepanjang tahun.