Periskop.id - Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan pembalikan komposisi pembiayaan haji, dengan porsi nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ditingkatkan menjadi sekitar 60%. Langkah ini disiapkan agar biaya yang ditanggung jemaah tetap terjangkau di tengah proyeksi kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, usulan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar kenaikan ongkos penyelenggaraan haji tidak membebani masyarakat di tengah gejolak ekonomi global yang masih berlanjut.
"Kemungkinan BPIH itu nilainya akan naik. Namun biaya yang akan dibayarkan oleh jamaah haji itu lebih ringan. Artinya kami upayakan supaya lebih murah. Bagaimana caranya, kami berharap nanti nilai manfaat yang dibayarkan oleh BPKH itu jauh lebih besar," tutur Dahnil di Madinah, Senin (30/6).
Pada penyelenggaraan haji 2026, komposisi pembiayaan masih didominasi setoran jemaah. Dahnil merinci, lebih dari 60% biaya ditanggung langsung oleh jemaah, sementara kontribusi nilai manfaat BPKH baru menyentuh angka sekitar 39%.
Ke depan, pemerintah mengusulkan komposisi itu dibalik sepenuhnya, yakni nilai manfaat BPKH menanggung sekitar 60% dari total pembiayaan, sedangkan porsi jemaah ditekan menjadi sekitar 40%.
"Nah ini mau kami balik. Jadi yang ditanggung melalui nilai manfaat BPKH sekitar 60%, sedangkan yang dibayarkan jemaah sekitar 40%. Akhirnya beban jemaah menjadi lebih ringan," kata Dahnil.
Peningkatan kontribusi BPKH dinilai realistis karena lembaga tersebut memiliki ruang fiskal yang cukup. Dahnil menjelaskan, pada 2020 dan 2021 Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji akibat pandemi Covid-19, sedangkan pada 2022 kuota keberangkatan baru sekitar separuh dari kondisi normal.
Faktor lain yang mendorong langkah ini adalah kenaikan harga berbagai komponen penyelenggaraan haji serta meningkatnya biaya layanan di Arab Saudi, yang terjadi di tengah kondisi perekonomian dunia yang masih bergejolak.
"Situasi ekonomi dunia sangat tidak menentu dan harga-harga semuanya naik. Karena itu cukup alasan untuk meningkatkan besaran nilai manfaat yang diberikan kepada jemaah, sehingga beban yang mereka tanggung menjadi lebih ringan," ujar Dahnil.
Ia menambahkan, skema baru ini diharapkan tetap menjaga kualitas pelayanan haji meski biaya penyelenggaraan terus terkerek akibat berbagai tekanan eksternal.
Tinggalkan Komentar
Komentar