Periskop.id - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan, Indonesia perlu mengambil peran strategis sebagai pelaku dalam ekosistem ekonomi haji global. Hal ini sudah selayaknya dilakukan, seiring besarnya potensi ekonomi yang menyertai penyelenggaraan ibadah haji dan umrah setiap tahun.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Investasi Langsung, M. Arief Mufraini mengatakan, sejak awal pembentukan BPKH Limited pada 2023, dirancang sebagai instrumen investasi di sektor haji dan umrah.
“Orientasi awal pembentukan BPKH Limited atas dukungan kementerian lainnya, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Keuangan adalah investasi langsung di ekosistem haji dan umrah,” kata Arief dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/2).
Indonesia merupakan negara dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia. Setiap tahun, lebih dari 200.000 orang berangkat ke Tanah Suci, ditambah jamaah umrah yang jumlahnya diperkirakan melampaui 1,5 juta orang.
Aktivitas tersebut membentuk ekosistem ekonomi bernilai besar yang mencakup sektor perhotelan, konsumsi, transportasi, logistik, hingga berbagai layanan pendukung lainnya. Menurut dia, langkah tersebut bertujuan agar Indonesia tidak hanya menjadi pembeli musiman (procurement), tetapi memiliki posisi strategis dalam rantai nilai ekonomi haji melalui skema investasi.
“Ini merupakan tahapan pertama untuk secara gradual melakukan pergeseran dari procurement ke investasi,” ujarnya.
Dalam proses penetrasi pasar dan pembelajaran (learning curve), BPKH Limited masih memerlukan penguatan regulasi melalui revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji, agar model investasi ekosistem dapat dijalankan lebih komprehensif.
Revisi regulasi tersebut saat ini tengah diproses sebagai bagian dari penguatan tata kelola jangka panjang. Pada fase penetrasi tersebut, BPKH Limited dinilai belum sepenuhnya dapat tampil sebagai pemain utama sesuai desain awal, dan dalam praktik tertentu masih berperan sebagai fasilitator.
Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menegaskan langkah yang ditempuh lembaganya merupakan upaya membangun fondasi kedaulatan ekonomi haji. “Yang sedang dibangun adalah fondasi kedaulatan ekonomi haji, bukan praktik perantara,” kata Fadlul.
Ia menambahkan, kedaulatan ekonomi haji bukan berarti mengomersialisasikan ibadah, melainkan memastikan tata kelola ekonominya berjalan profesional, efisien, dan berpihak kepada jamaah.
BPKH juga mencontohkan optimalisasi area komersial hotel yang digunakan jamaah Indonesia. Selama ini, potensi ekonomi dari fasilitas tersebut sepenuhnya dikelola pihak eksternal.
Melalui pendekatan investasi strategis, sebagian nilai ekonomi itu diharapkan dapat kembali memperkuat dana haji dan memberi manfaat langsung bagi jamaah.
Selain itu, BPKH menginisiasi penyediaan konsumsi pada fase pra dan pasca-Armuzna. Pada tahun-tahun sebelumnya, jamaah Indonesia belum memperoleh layanan makan tiga kali sehari secara penuh pada fase tersebut.
“Tahun lalu kita melakukan perbaikan dalam kondisi yang sangat menantang. Banyak dapur tidak dapat beroperasi optimal, mobilisasi logistik terbatas, tetapi kebutuhan jamaah harus tetap diprioritaskan,” kata Arief.
Menurut Fadlul, inisiatif tersebut diharapkan menjadi standar baru pelayanan haji Indonesia ke depan. “Harapan kami, sistem yang sudah dirintis ini dapat diteruskan dan disempurnakan, dengan atau tanpa keterlibatan BPKH maupun BPKH Limited. Jika penyelenggara dapat menjalankannya secara mandiri, itu justru menjadi keberhasilan bersama,” ujarnya.
Dalam kerangka yang lebih luas, pengembangan Kampung Haji sebagai gagasan strategis pemerintah melalui Danantara, sebagai leading sector menjadi bagian dari upaya memperkuat posisi Indonesia di ekosistem haji global.
“BPKH siap berkolaborasi dalam pengembangan Kampung Haji. Ini bukan agenda sektoral, melainkan agenda strategis nasional untuk memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem haji global,” tuturnya.
Laporan Berkala
Sementara itu, baru-baru ini, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, mengatur kewajiban Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Haji dan Umrah.
“BPKH wajib menyampaikan laporan kepada Menteri secara berkala, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak.
Ia lalu menjelaskan, kewajiban pelaporan itu berkaitan dengan posisi Menteri Haji dan Umrah sebagai pemegang mandat atas keuangan haji, sementara BPKH bertindak sebagai pelaksana mandat pengelolaan dana.
Menurut dia, laporan tersebut mencakup berbagai kebijakan pengelolaan keuangan yang ditempuh BPKH. Termasuk strategi investasi dan capaian nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana jamaah.
“Koordinasi sepenuhnya dan kita bicara berbagai kebijakan pengelolaan keuangan, BPKH itu wajib menyampaikannya pada pemegang mandat,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wamenhaj juga menyoroti secara normatif keuangan haji merupakan bagian dari keuangan pemerintah. Konsekuensi dari konstruksi tersebut, kata dia, adalah tanggung jawab penuh pemerintah terhadap dana yang disetorkan jamaah.
“Artinya, keuangan haji itu sama dengan bagian dari keuangan pemerintah kalau kemudian merujuk dari Undang-Undang yang sedang kita bicarakan ini. Nah konsekuensinya adalah tanggung jawab penuh itu berada di pemerintah,” tuturnya.
Selain pelaporan berkala, Wamenhaj juga mendorong agar mekanisme kontrak kinerja tahunan antara menteri dan lembaga pengelola keuangan haji didasarkan pada target nilai manfaat investasi.
“Mekanisme kontrak kinerja tahunan antara menteri dan lembaga pengelolaan keuangan haji itu harus didasarkan pada target nilai manfaat,” ujarnya.
Ia berharap, penguatan pelaporan, evaluasi kinerja, serta tata kelola tersebut dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji, serta memastikan nilai manfaat optimal bagi jamaah.
Sebelumnya, dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji diatur, bahwa BPKH berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan haji yang belum diaudit kepada Presiden dan DPR melalui Menteri setiap enam bulan sekali.
Tinggalkan Komentar
Komentar