Periskop.id - Kementerian Haji dan Umrah resmi menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Keputusan ini diambil demi memastikan keberangkatan jemaah berlangsung adil dan sepenuhnya mengikuti nomor urut porsi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan komitmen tersebut. Ia menjelaskan, penghapusan ini merupakan bagian dari pembenahan tata kelola haji khusus yang tengah digencarkan kementerian.
"Ketika kami membersihkan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Oknum-oknum PIHK sengaja memanfaatkan pembatalan keberangkatan beberapa jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya," kata Dahnil dalam Musyawarah Kerja Nasional Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Indonesia (ASPHIRASI) di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu.
Dahnil memaparkan, celah tersebut dimanfaatkan segelintir oknum untuk melakukan jual beli porsi dengan harga yang tidak wajar. Praktik itu, menurutnya, merugikan jemaah lain yang telah mengantre sesuai giliran.
Temuan itulah yang mendorong kementerian mengambil langkah tegas menutup celah penyimpangan. Mekanisme lunas tunda ganti dinilai selama ini jadi ruang manuver paling menguntungkan bagi oknum tertentu.
"Kemudian kami membuat keputusan bahwa tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Lunas tunda ganti selama ini menjadi ruang manuver yang paling profitabel bagi oknum tertentu," tegas Dahnil.
Ia menambahkan, Kementerian Haji dan Umrah memastikan mekanisme tersebut sudah ditiadakan sepenuhnya. Mulai sekarang, keberangkatan jemaah haji khusus hanya bisa dilakukan berdasarkan nomor urut porsi yang sudah ditetapkan.
"Yang bisa berangkat hanya jemaah sesuai nomor urut porsinya. Ini adalah upaya kami menghadirkan keadilan bagi seluruh jemaah sekaligus menghilangkan praktik rente dan manipulasi dalam penyelenggaraan haji khusus," ujarnya.
Langkah ini disebut Dahnil sebagai bagian dari reformasi penyelenggaraan haji yang terus dijalankan kementerian. Ia menekankan, pembenahan tata kelola haji khusus bertujuan membangun sistem yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Kementerian juga berencana memperkuat pengawasan agar seluruh proses penyelenggaraan haji khusus berjalan sesuai ketentuan. Langkah pengawasan ini diklaim akan menjamin hak setiap jemaah secara adil.
"Yang bisa berangkat hanya jemaah sesuai nomor urut porsinya. Ini adalah upaya kami menghadirkan keadilan bagi seluruh jemaah sekaligus menghilangkan praktik rente dan manipulasi dalam penyelenggaraan haji khusus," pungkas Dahnil.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar