periskop.id – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengakui realisasi dana kelolaan tahun 2025 meleset dari target akibat gelombang pembatalan porsi haji yang cukup tinggi. Tekanan likuiditas kian berat lantaran adanya penarikan dana pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersifat struktural dan masif.

“Dana kelolaan terealisasi Rp180,72 triliun. Hal ini terutama dipengaruhi oleh tingginya pembatalan porsi haji dan penarikan dana BPIH yang bersifat struktural dan berada di luar kendali langsung BPKH,” tegas Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (4/2).

Fadlul mengungkapkan dampak finansial dari fenomena tersebut sangat signifikan terhadap neraca keuangan lembaga. Akumulasi penurunan dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM) sepanjang tahun 2025 tercatat mencapai Rp3,33 triliun.

Penurunan ini salah satunya dipicu oleh penarikan uang muka BPIH pada periode T-1. Penarikan dana besar-besaran terjadi di akhir kuartal ketiga 2025 dengan nilai mencapai Rp2,76 triliun.

Lembaga pengelola dana umat ini menyebut penarikan tersebut bersifat siklik dan operasional. BPKH memiliki kewajiban menyediakan likuiditas tunai guna memastikan kesiapan pembiayaan penyelenggaraan haji tahun berjalan.

Selain beban operasional, BPKH menyoroti tren pembatalan haji yang terus meningkat. Realisasi pembatalan haji reguler maupun haji khusus tercatat jauh melampaui asumsi yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT).

Kondisi ini memaksa BPKH melakukan koreksi dana kelolaan secara agregat sebesar Rp568 miliar. Banyak jemaah memilih menarik kembali setoran awal mereka karena berbagai faktor, termasuk masa tunggu yang lama dan kebutuhan ekonomi.

Anggota Komisi VIII DPR RI merespons data ini dengan kekhawatiran mendalam. Parlemen menilai BPKH tidak bisa terus-menerus berlindung di balik alasan "faktor eksternal" tanpa memiliki strategi mitigasi yang mumpuni.

Legislator mendesak BPKH menyiapkan langkah konkret untuk menahan laju pembatalan porsi. Strategi ini dinilai lebih krusial ketimbang hanya mengandalkan proyeksi pendaftar baru yang trennya justru sedang melambat.

Menjawab tantangan tersebut, Fadlul menekankan pentingnya penguatan mitigasi risiko melalui kebijakan antrean yang lebih adaptif. Langkah ini diperlukan untuk meredam guncangan arus kas agar tidak mengganggu keberlanjutan keuangan haji.

“Langkah ini krusial agar fluktuasi pembatalan tidak berdampak signifikan terhadap stabilitas dana kelolaan,” pungkasnya.