periskop.id - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tengah mendorong perubahan besar dalam tata kelola dana haji melalui revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Salah satu usulan utama adalah memasukkan skema angsuran atau cicilan setoran pelunasan biaya haji ke dalam ekosistem pengelolaan BPKH.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengungkapkan bahwa dana angsuran setoran awal dan setoran lunas yang kini tersimpan di perbankan syariah mencapai sekitar Rp80 triliun. Jika dana tersebut masuk ke dalam pengelolaan BPKH, total dana kelolaan berpotensi meningkat hingga Rp260 triliun. 

Advertisement

“Harusnya itu ada di dalam ekosistem BPKH,” ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (12/6).

Menurut Fadlul, pengelolaan dana cicilan oleh BPKH akan memberikan imbal hasil lebih optimal. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban jamaah yang selama ini harus menanggung biaya tambahan saat keberangkatan. “Kalau cicilan setoran lunasnya masuk maka dikelola, kemudian menghasilkan imbal hasil sehingga jamaah tidak perlu nombok atau nggak perlu nambah lagi,” katanya.

Selain aspek pengelolaan dana, BPKH menekankan pentingnya penguatan pengawasan. Fadlul menilai mekanisme tata kelola yang jelas dan terdokumentasi akan meningkatkan akuntabilitas serta melindungi pengelola dalam mengambil keputusan strategis. 

“Terjadi tarik-menarik dalam proses penyusunan kebijakan adalah hal yang wajar. Yang penting bagaimana penguatan tata kelola ini bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi jamaah haji Indonesia,” ujarnya.

Revisi regulasi ini juga diharapkan memperkuat fleksibilitas investasi. Fadlul menekankan bahwa BPKH membutuhkan landasan hukum yang lebih kuat untuk melakukan investasi langsung pada ekosistem haji dan umrah. 

“Kenapa fleksibilitas itu penting? Karena pendukung sistem infrastruktur dari undang-undangnya belum memuatkan kami untuk mengeksekusi dengan tegas,” jelasnya.

Investasi yang dimaksud mencakup pembangunan fasilitas pendukung ibadah haji, seperti akomodasi, transportasi, hingga layanan kesehatan. Dengan adanya investasi langsung, biaya operasional dapat ditekan atau distabilkan, sekaligus memberikan nilai manfaat lebih besar bagi jamaah.

Sebagai perbandingan, menurut data BPKH, dana haji yang dikelola hingga 2025 mencapai lebih dari Rp180 triliun dengan nilai manfaat sekitar Rp9 triliun per tahun. Jika skema cicilan masuk ke ekosistem BPKH, potensi imbal hasil bisa meningkat signifikan, memperkuat keberlanjutan pembiayaan haji di masa depan.

Fadlul berharap dukungan dari berbagai pihak agar revisi UU ini segera terealisasi. Dengan tata kelola yang lebih kuat, dana haji tidak hanya aman, tetapi juga mampu memberikan manfaat maksimal bagi jutaan jamaah Indonesia yang setiap tahun menunaikan ibadah ke Tanah Suci.