Periskop.id — Majelis Ulama Indonesia atau MUI menyoroti usulan skema pembiayaan haji 2027 yang menempatkan porsi nilai manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH lebih besar dibandingkan biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah. MUI menilai pembiayaan haji perlu dikembalikan pada prinsip manistaṭā'a ilaihi sabīlā, yakni kewajiban berhaji bagi umat Islam yang benar-benar mampu.
Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis mengatakan, prinsip kemampuan menjadi dasar utama dalam kewajiban haji. Karena itu, pembahasan biaya haji tidak semestinya hanya dilihat dari bagaimana membuat biaya yang dibayar jemaah menjadi lebih ringan, tetapi juga dari sisi keadilan penggunaan nilai manfaat dana haji milik seluruh calon jemaah.
“Orang berangkat haji itu manistaṭā'a ilaihi sabīlā,” kata Cholil Nafis, Rabu (8/7) saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu, menanggapi usulan biaya haji serta skema pembiayaan yang diajukan pemerintah untuk musim haji 2027.
Prinsip tersebut merujuk pada kewajiban haji dalam Al-Qur’an. Dalam terjemahan Kementerian Agama untuk Surah Ali Imran ayat 97, disebutkan, kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.
Sorotan MUI muncul setelah Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Angka itu naik sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp87,4 juta.
Untuk menjaga agar biaya yang dibayar langsung oleh jemaah tidak terlalu berat, pemerintah mengusulkan komposisi pembiayaan baru. Dalam skema tersebut, sekitar 60% biaya haji ditutup melalui nilai manfaat BPKH, sedangkan 40% dibayar langsung oleh calon jemaah sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, dengan total biaya sekitar Rp107 juta, jemaah diusulkan membayar sekitar Rp42,8 juta. Sisanya akan dipenuhi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
“Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jamaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Rabu.
Skema itu berbeda dari pembiayaan haji 2026. Berdasarkan data BPKH, BPIH 2026 ditetapkan Rp87.409.366 per jemaah, dengan Bipih yang dibayar jemaah sebesar Rp54.193.806 atau sekitar 62%. Sementara nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp33.215.559 atau sekitar 38%.
Dengan usulan baru tersebut, biaya yang dibayar langsung jemaah 2027 berpotensi lebih rendah dibandingkan 2026, meski total biaya penyelenggaraan haji naik cukup besar. Namun, bagi MUI, isu utama bukan semata apakah Bipih menjadi lebih murah, melainkan apakah penggunaan nilai manfaat sudah sesuai prinsip keadilan bagi seluruh calon jemaah.
Cholil menilai istilah subsidi dalam pembiayaan haji kurang tepat. Menurut dia, dana yang dipakai untuk meringankan biaya jemaah bukan berasal dari APBN atau bantuan pemerintah, melainkan hasil pengembangan setoran awal calon jemaah selama masa tunggu keberangkatan.
“Sebenarnya di dalam ongkos haji itu nggak ada subsidi, karena milik dia sendiri. Jadi proses pengembangan selama waiting list itulah yang menjadi miliknya. Kalau udah pake virtual account, ya nggak ada subsidi,” ujar Kiai Cholil.
Menimbulkan Salah Paham
Ia menila,i istilah subsidi dapat menimbulkan salah paham karena seolah-olah negara memberikan bantuan langsung kepada jemaah yang berangkat. Padahal, nilai manfaat berasal dari dana haji yang dikelola dan dikembangkan dari setoran calon jemaah, termasuk mereka yang belum berangkat.
BPKH menjelaskan nilai manfaat merupakan dana hasil pengembangan keuangan haji melalui penempatan dan investasi. Nilai manfaat tersebut digunakan untuk merasionalkan biaya saat jemaah berangkat dan meringankan biaya haji.
Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, pengelolaan keuangan haji berasaskan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel. UU tersebut juga mengamanatkan pengelolaan dilakukan untuk sebesar-besarnya kepentingan jemaah haji dan kemaslahatan umat Islam.
Karena itu, Cholil meminta pembagian hasil pengembangan dana haji ditinjau kembali. Menurut dia, jemaah yang berangkat selama ini menikmati porsi nilai manfaat lebih besar, sedangkan calon jemaah yang masih menunggu antrean mendapat bagian kecil dari hasil pengembangan dana mereka.
“Istilah subsidi yang dipakai sekarang itu bukan dari pemerintah, tapi dari bagi hasil keseluruhan yang diberikan mayoritas kepada orang yang berangkat haji. Sementara yang nggak berangkat itu yang waiting list dikasih kecil sekali. Jadi keadilan pembagian hasil itu tidak muncul,” kata dia.
“Jadi sebenarnya nggak ada istilah subsidi. Kembalikan kepada yang mampu, yang tidak mampu Allah tidak mewajibkan untuk berangkat haji,” ujarnya menegaskan.
Pandangan serupa disampaikan Pengamat Sosial, Ekonomi, dan Keagamaan sekaligus Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. Ia mengatakan kewajiban haji berkaitan erat dengan istithaah atau kemampuan, baik dari sisi kesehatan, materi, maupun mental.
“Oleh karena itu, sebaiknya setiap orang yang melaksanakan ibadah haji maka dia harus memikul semua biaya dari ibadah haji yang akan dilakukannya. Jadi tidak ada istilah disubsidi atau dibantu,” kata dia.
Menurut Anwar, prinsip tersebut penting agar calon jemaah yang berangkat tidak menggunakan sesuatu yang bukan menjadi haknya. Ia menekankan, nilai manfaat dana haji berasal dari pengelolaan setoran calon jemaah, sehingga penggunaannya harus memperhatikan hak mereka yang masih menunggu keberangkatan.
“Kita tahu nilai manfaat yang didapat dari pengelolaan dana setoran haji setelah dikeluarkan biaya-biayanya adalah menjadi milik dari pihak yang sudah membayar dana setoran haji. Oleh karena itu, jika pemerintah mengambilnya maka harus seizin dari para calon jamaah haji yang belum akan berangkat,” tuturnya.
Penggunaan Nilai Manfaat
Dari sisi pemerintah, skema 60% nilai manfaat dan 40% Bipih diajukan agar beban langsung jemaah tidak terlalu berat di tengah kenaikan biaya komponen haji. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf sebelumnya menjelaskan, usulan BPIH 2027 naik dibandingkan tahun sebelumnya.
“Usulan BPIH Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sekitar Rp107.340.000 per jamaah atau mengalami kenaikan sekitar Rp19.930.000 dibandingkan BPIH tahun sebelumnya,” kata Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa.
Kenaikan biaya haji biasanya dipengaruhi sejumlah komponen besar, seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan masyair, kurs, dan biaya layanan di Arab Saudi. Karena itu, pemerintah berupaya mencari formula agar kualitas layanan tetap terjaga tanpa membuat pembayaran langsung jemaah melonjak terlalu tinggi.
Namun, kritik MUI memperlihatkan adanya dilema dalam skema pembiayaan haji Indonesia. Di satu sisi, penggunaan nilai manfaat dapat membuat biaya yang dibayar jemaah lebih terjangkau. Di sisi lain, nilai manfaat berasal dari dana seluruh calon jemaah, termasuk mereka yang masih antre bertahun-tahun.
BPKH mencatat dana haji terus bertumbuh hingga mencapai Rp180,72 triliun per Desember 2025. Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyebut dana tersebut tumbuh rata-rata 7,03 persen per tahun, sehingga menjadi aset besar yang harus dikelola hati-hati dan berkelanjutan.
“Dana haji terus bertumbuh hingga mencapai Rp180,72 triliun per Desember 2025. Hal ini menunjukkan pertumbuhan tahunan rata-rata (CAGR) sebesar 7,03%,” ujar Fadlul.
BPKH juga menegaskan pengelolaan dana haji perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan. Dalam konteks revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Fadlul menyebut penguatan kelembagaan diperlukan agar nilai manfaat bagi jemaah bisa semakin optimal.
“Dana haji adalah amanah umat yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan berkelanjutan. Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi langkah penting untuk memperkuat kelembagaan BPKH sekaligus mengoptimalkan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh jemaah,” ujar Fadlul.
Sesuai Prinsip Syariah
Dengan demikian, perdebatan biaya haji 2027 tidak hanya menyangkut angka Rp107,34 juta atau pembayaran jemaah Rp42,8 juta. Isu yang lebih mendasar adalah bagaimana merumuskan pembiayaan yang adil, transparan, sesuai prinsip syariah, dan tetap menjaga keberlanjutan dana haji dalam jangka panjang.
Jika nilai manfaat digunakan terlalu besar untuk jemaah yang berangkat tahun tertentu, pemerintah dan DPR perlu menjelaskan dampaknya terhadap calon jemaah yang masih menunggu. Sebaliknya, jika nilai manfaat ditekan terlalu kecil, Bipih yang dibayar jemaah berpotensi naik tinggi dan menimbulkan beban sosial bagi calon haji.
Karena itu, pembahasan BPIH 2027 bersama DPR akan menjadi ruang penting untuk mencari titik seimbang. Pemerintah perlu menjelaskan dasar perhitungan biaya, proyeksi nilai manfaat, dampak terhadap dana kelolaan, dan formula distribusi manfaat bagi jemaah berangkat maupun jemaah tunggu.
MUI mengingatkan agar prinsip istithaah tidak hilang dalam perdebatan teknis pembiayaan. Haji adalah ibadah wajib bagi yang mampu, sehingga kebijakan biaya harus menjaga keadilan dan tidak mengaburkan asal-usul dana yang digunakan untuk meringankan biaya keberangkatan.
Pada akhirnya, keputusan biaya haji 2027 tidak cukup hanya disebut murah atau mahal. Yang jauh lebih penting adalah apakah skema tersebut adil bagi seluruh calon jemaah, transparan dalam penggunaan dana, berkelanjutan bagi BPKH, dan tetap selaras dengan prinsip kemampuan dalam syariat Islam.
Tinggalkan Komentar
Komentar