2027 Jadi Tahun Akselerasi, Bappenas Tegaskan Eksekusi Nyata
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy tegaskan 2027 sebagai tahun akselerasi, di mana APBN, BUMN, swasta, dan daerah harus bergerak bersama untuk hasil nyata menuju target 20...

Periskop.id - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan seluruh perencanaan pembangunan pemerintah berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 dan rencana kerja pemerintah. Penegasan ini disampaikan dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027.
Ia menjelaskan, rencana kerja pemerintah yang disusun untuk 2027 merupakan kelanjutan dari rencana kerja tahun-tahun sebelumnya. Rachmat menegaskan 2027 sebagai tahun akselerasi dalam rangkaian perencanaan pembangunan nasional tersebut.
"Kami pastikan bahwa semua perencanaan pembangunan itu berbasis pada Undang-Undang Dasar 45 dan juga berbasis pada rencana kerja pemerintah. Dan rencana kerja pemerintah yang disusun pada tahun 2027 ini merupakan kelanjutan daripada rencana kerja pemerintah tahun 2025, 2026, dan dalam tahun 2027 adalah akselerasi," kata Rachmat dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027, Jakarta, Jumat (14/8).
Ia menegaskan makna akselerasi tersebut sebagai fase eksekusi, di mana seluruh elemen pembangunan dituntut bergerak menghasilkan capaian konkret. Ia merinci pihak-pihak yang harus terlibat aktif dalam upaya tersebut, mulai dari APBN hingga pemerintah daerah.
"Di mana akselerasi adalah tahun eksekusi bahwa APBN, BUMN, swasta dan daerah bergerak untuk hasil nyata. Dan ini merupakan dalam rangka pencapaian target 2029," tegas Rachmat.
Penegasan ini disampaikan sebagai pengantar sebelum ia menjelaskan lebih rinci mengenai struktur program prioritas dalam rencana kerja pemerintah 2027. Konferensi pers ini digelar usai penyampaian keterangan pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2027 oleh Presiden Prabowo Subianto di hadapan DPR RI.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Sidang Tahunan MPR, dan Nota Keuangan dengan mengeklik tautan.






Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.