iklan periskop
Nasional

Udara Memburuk, KLH Instruksikan 6 Gubernur Intensifkan Penanganan Karhutla

KLH menginstruksikan enam gubernur memperketat penanganan karhutla setelah kualitas udara memburuk di tengah El Nino kuat dan musim kemarau 2026.

9 jam yang lalu · 5 mnt baca
karhutla
Sejumlah petugas berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. dok. Humas Bakom RI
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengeluarkan instruksi mendesak kepada enam gubernur di Sumatera dan Kalimantan untuk mengintensifkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tersebut diambil setelah kualitas udara di sejumlah wilayah memburuk di tengah El Nino kuat dan musim kemarau 2026.

Enam provinsi yang menjadi prioritas adalah Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Pemantauan KLH mencatat konsentrasi partikulat halus PM2,5 di Kabupaten Kampar, Riau mencapai 48,84 mikrogram per meter kubik. Kemudian Ogan Ilir, Sumatera Selatan sebesar 47,39 mikrogram per meter kubik dan Katingan, Kalimantan Tengah 30,16 mikrogram per meter kubik.

Konsentrasi PM2,5 di Pontianak tercatat 26,41 mikrogram per meter kubik, Kota Jambi 26,18 mikrogram per meter kubik, sedangkan Banjarmasin mencapai 17,40 mikrogram per meter kubik.

Angka tersebut perlu dibaca berdasarkan standar pengukuran yang digunakan. Baku mutu udara ambien Indonesia berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 menetapkan PM2,5 rata-rata 24 jam sebesar 55 mikrogram per meter kubik. Sementara dalam sistem ISPU, konsentrasi PM2,5 hingga 55,4 mikrogram per meter kubik masih berada pada rentang kategori sedang apabila merupakan hasil pengukuran rata-rata 24 jam.

Namun, seluruh angka yang dilaporkan KLH tersebut sudah melampaui pedoman kesehatan udara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). WHO merekomendasikan konsentrasi rata-rata PM2,5 selama 24 jam sebesar 15 mikrogram per meter kubik, yang menunjukkan pencemaran partikulat tetap perlu mendapat perhatian dari sisi kesehatan masyarakat.

Larangan Buka Lahan dengan Membakar Diperketat

Instruksi kepada enam gubernur melanjutkan kebijakan KLH melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar yang diterbitkan pada 10 Agustus 2026.

Surat edaran tersebut sebenarnya ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia. KLH menyebut kebijakan diperlukan karena El Nino kuat telah berlangsung sejak Juli 2026 dan berpotensi memperparah kekeringan.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menegaskan, tidak ada toleransi terhadap praktik pembukaan lahan dengan pembakaran.

“Kami tidak memberi ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Seluruh pihak harus menaati ketentuan ini demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi," tuturnya, Jumat (21/8). 

KLH meminta pemerintah daerah meningkatkan patroli gabungan, memantau Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) gambut secara berkala, menjaga fungsi sekat kanal hingga melakukan pembasahan pada lahan yang memiliki risiko tinggi terbakar.

Posko pengendalian karhutla juga diminta diaktifkan. Pemerintah daerah harus memastikan kesiapan personel dan peralatan pemadaman serta mengevaluasi data Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) secara berkala.

Masyarakat di daerah terdampak dianjurkan mengurangi kegiatan di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk, memakai masker, menjaga sirkulasi udara di rumah, serta mendatangi fasilitas kesehatan apabila mengalami gangguan pernapasan.

Di sisi penegakan hukum, KLH menegaskan pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi administratif, denda hingga pidana. Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 juga meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan BPBD, dinas kehutanan, TNI dan Polri untuk memperkuat pengawasan.

karhutla
Sejumlah petugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan. dok. Humas Bakom RI.

Lebih dari 107 Ribu Hektare Terbakar

Peningkatan kewaspadaan dilakukan setelah karhutla meluas pada paruh pertama 2026. Data Kementerian Kehutanan yang dihimpun Databoks Katadata menunjukkan indikasi luas karhutla nasional sepanjang Januari-Juni 2026 telah mencapai 107.465 hektare.

Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan area terbakar terbesar hingga akhir semester I, mencapai 28.680,47 hektare. Riau menyusul dengan 15.477,95 hektare, Nusa Tenggara Timur 10.538,30 hektare, Maluku 7.091,07 hektare, dan Papua Selatan 6.281,81 hektare.

Kondisi di Kalimantan Barat bahkan terus memburuk setelah periode tersebut. BPBD Kalbar mencatat luas karhutla hingga 21 Agustus 2026 telah mencapai 38.310,86 hektare.

Ancaman kebakaran diperbesar kondisi cuaca yang sangat kering. BMKG mencatat pada Dasarian I Agustus 2026 sebanyak 76,5% wilayah Indonesia atau 535 Zona Musim telah memasuki musim kemarau. Curah hujan rendah mendominasi 90,79% wilayah Indonesia dan kondisi atmosfer masih dipengaruhi El Nino berintensitas sangat kuat.

OMC dan Water Bombing Diperkuat

Pemerintah turut mengandalkan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk membantu membasahi lahan rawan karhutla. Namun, pelaksanaannya sangat bergantung pada ketersediaan awan yang memenuhi persyaratan untuk penyemaian.

Di Kalimantan Barat, OMC berlangsung pada 13-17 Agustus 2026 melalui Posko Pontianak. Sebanyak sembilan sorti penerbangan dilakukan dengan estimasi volume curah hujan di wilayah penyemaian mencapai 10,92 juta meter kubik.

Peluang OMC kembali terbuka pada 23-27 Agustus 2026 dan BMKG tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan kemungkinan pelaksanaannya.

Sementara di Kalimantan Tengah, OMC sudah dilakukan dalam dua periode, yakni 27 Juli-4 Agustus serta 11-15 Agustus 2026 dengan total 13 sorti. Volume curah hujan di wilayah penyemaian diperkirakan sekitar 4,8 juta meter kubik.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi menegaskan OMC tidak menggantikan penanganan langsung di lapangan.“Pelaksanaannya tetap didukung pemadaman darat, patroli, deteksi dini, serta koordinasi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” kata Ristianto.

Kondisi Kalimantan Tengah menjadi perhatian khusus. Ketika Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meninjau Camp Peat Tumbang Nusa, Pulang Pisau, pada 19 Agustus, alat pemantau menunjukkan tinggi muka air gambut sekitar minus 0,99 meter. Kementerian Kehutanan menyebut kondisi tersebut rawan karena muka air gambut idealnya berada di atas minus 0,4 meter.

BMKG juga memperkirakan puncak musim kemarau di Kalimantan Tengah berlangsung pada Agustus-September, sementara peningkatan hujan baru diperkirakan mulai terjadi pada awal Oktober.

Asap pekat turut membatasi operasi udara. Di sekitar Jabiren, Tanjung Taruna hingga kawasan Taman Nasional Sebangau, jarak pandang yang terbatas membuat helikopter tidak selalu dapat menjangkau sasaran pemadaman dengan aman.

BNPB menegaskan armada udara tetap merupakan dukungan bagi operasi di lapangan. "Dalam penanganan kebakaran, kekuatan utamanya tetap satuan tugas darat. Water bombing digunakan untuk mendukung petugas, terutama untuk menjangkau titik api yang sulit atau tidak dapat diakses melalui jalur darat,” jelas perwakilan BNPB.

Khusus Kalimantan Barat, pemerintah menyiagakan dua helikopter patroli, satu pesawat OMC, dan lima helikopter water bombing. Operasi darat tetap melibatkan BPBD, Manggala Agni, dinas pemadam kebakaran, TNI, Polri hingga masyarakat dan relawan.

Saat pertumbuhan awan tidak memungkinkan pelaksanaan OMC atau asap terlalu pekat untuk penerbangan water bombing, petugas darat akan tetap melakukan pemadaman, penyekatan, pembasahan, pendinginan serta pengamanan wilayah rawan.

“Strategi operasi terus disesuaikan berdasarkan kondisi aktual di lapangan,” ujar Ristianto.

Dengan El Nino yang masih kuat dan sejumlah wilayah berada pada puncak musim kemarau, pemerintah meminta daerah tidak hanya berfokus pada pemadaman. Deteksi dini, pembasahan gambut, patroli serta penindakan terhadap pembakaran lahan menjadi kunci untuk mencegah kebakaran meluas sekaligus menahan penurunan kualitas udara.

 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Jumhur Hidayat, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), dan Polusi Udara dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.