Selain Tarif dan Komisi, Perpres Ojol Bakal Atur Hubungan Kemitraan Pengemudi dengan Aplikator
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan Perpres transportasi digital siap atur hubungan kemitraan serta ruang pemberdayaan driver ojol.

Periskop.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Peraturan Presiden (Perpres) transportasi digital segera terbit.
Selain soal komisi dan tarif, Perpres tersebut juga berfokus mengatur tata hubungan kemitraan antara pengemudi ojek online (ojol) dengan perusahaan penyedia aplikasi.
Maman menegaskan pihaknya siap memegang mandat utama dalam ekosistem baru ini.
Kementerian UMKM bakal mengawal langsung fungsi pembinaan, pemberdayaan, perlindungan, hingga pengawasan kemitraan tersebut.
“Dari aspek pembinaan, pemberdayaan, dan pengawasan, monitoring, itu akan ada di kami,” kata Maman di Jakarta, Jumat.
Maman membeberkan bahwa kewenangan instansinya turut membuka akses insentif bagi para driver. Skema ini berlaku setelah pengemudi ojol resmi dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro.
Menurutnya, pembenahan skema kemitraan ini menjadi langkah strategis pemerintah. Langkah tersebut diambil demi menciptakan iklim transportasi daring yang sehat dan berkelanjutan.
Ia menilai penetapan status usaha mikro bakal membawa angin segar bagi para driver. Kebijakan ini dirancang agar pengemudi tak lagi bergantung penuh pada hasil tarikan harian semata.
“Semangatnya kebijakan yang kami buat adalah kita menginginkan teman-teman kita, saudara-saudara kita, ekosistem transportasi online ini bisa tumbuh dan berkembang,” ujarnya.
Maman menekankan pentingnya membuka ruang peningkatan taraf hidup para pengemudi. Pihaknya ingin para driver punya modal dan kesempatan luas untuk merintis usaha baru.
“Dan mereka tidak hanya sekadar mendapatkan pendapatan dari ojol saja. Mereka nanti bisa buka usaha-usaha yang lainnya. Itu kan tujuannya kita,” lanjut Maman.
Kendati demikian, ia mengakui rincian poin kemitraan tersebut belum bisa dibuka ke publik. Detail teknis Perpres baru akan dibeberkan secara utuh setelah regulasi resmi ditandatangani.
Sebagai informasi, DPR RI bersama pemerintah telah menuntaskan pembahasan Perpres transportasi online ini.
Regulasi tersebut mencakup tata kelola angkutan penumpang, pengiriman barang, hingga layanan pesan-antar makanan.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Maman Abdurrahman, ojol, dan Perpres Ojol dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.